KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil keputusan penting terkait hak masyarakat adat untuk membuka lahan perkebunan di kawasan hutan tanpa perlu izin usaha dari pemerintah pusat, selama kegiatan tersebut bukan untuk tujuan komersial.
Putusan dalam perkara nomor 181/PUU-XXII/2024 ini mengubah pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
MK menyatakan bahwa Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran UU tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, kecuali jika dikecualikan bagi masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan bukan untuk kegiatan komersial.
Ketua MK, Suhartoyo menegaskan dalam sidang pleno di Jakarta pada Senin, 16 Oktober 2025, bahwa masyarakat adat yang membuka lahan perkebunan di hutan tanpa tujuan komersial tidak perlu mengurus izin usaha dari pemerintah pusat. Sebelumnya, pasal tersebut melarang semua orang membuka perkebunan di kawasan hutan tanpa izin.
Hakim Konstitusi Enny Nuraningsih juga menambahkan, pengecualian ini penting sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat adat yang secara tradisional hidup di dalam hutan dan mengandalkan lahan tersebut untuk kebutuhan sehari-hari, bukan untuk diperjualbelikan.
“Larangan dalam UU Cipta Kerja tersebut tidak berlaku bagi masyarakat adat yang membuka lahan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka secara turun temurun dan nonkomersial,” jelas Enny dikutip, Sabtu (18/10/2025).
Putusan ini sejalan dengan putusan MK sebelumnya Nomor 95/PUU-XII/2014 yang juga memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat di kawasan hutan. Kegiatan perkebunan yang dilakukan oleh masyarakat adat harus dipandang sebagai upaya pemenuhan kebutuhan sandang, pangan, dan papan sehari-hari, bukan sebagai kegiatan bisnis atau komersial.
BACA JUGA: Presiden Prabowo Umumkan Pencabutan Tunjangan DPR dan Moratorium Kunjungan ke Luar Negeri
MK juga menegaskan bahwa masyarakat adat yang melakukan perkebunan nonkomersial tidak dikenai sanksi administratif yang diatur dalam Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023, yang biasanya diberikan kepada pelanggar izin usaha.
Secara garis besar, putusan MK membuka ruang bagi masyarakat adat untuk mengelola sumber daya alam di hutan secara berkelanjutan tanpa hambatan birokrasi, asalkan aktivitas tersebut tidak dimaksudkan untuk tujuan komersial. (KSC)








