Menkum Supratman Tegaskan Royalti Musik Bukan Pajak, 100 Persen untuk Pencipta Lagu dan Musisi

Menkum Supratman Tegaskan Royalti Musik Bukan Pajak, 100 Persen untuk Pencipta Lagu dan Musisi
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di kanal YouTube Kompas.com, Senin (11/8/2025).(reporo bidik layar YouTube KOMPAS.COM)

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa dana hasil penarikan royalti musik sama sekali tidak masuk ke kas pemerintah. Menurutnya, royalti berbeda dengan pajak sehingga negara tidak mendapatkan sepeser pun dari pembayaran tersebut.

“Dana yang dipungut itu tidak ada yang masuk ke pemerintah, ini bukan pajak. Jadi sekarang jangan disamakan dengan pajak ataupun penerimaan negara,” kata Supratman dalam program Naratama di YouTube Kompas.com, Minggu (10/8/2025) yang dilansir kliksumut.com.

BACA JUGA: Refleksi Diri dan Inovasi Kemenkumham di Hari Jadi

LMKN Harus Transparan

Supratman menekankan bahwa Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai pengelola penarikan royalti wajib bersikap transparan. Transparansi ini mencakup proses pengumpulan dana dari pemilik usaha hingga penyaluran kepada pihak yang berhak.

“Saya setuju bahwa Lembaga Manajemen Kolektif yang merupakan bagian dari ekosistem permusikan kita, apakah itu pencipta lagu, musisi, atau produser, harus transparan dalam mengoleksi dana yang dipungut. Tidak boleh tidak,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi kinerja LMKN, termasuk memastikan data pemilik usaha yang sudah membayar royalti dan memantau penyaluran hasilnya.

Latar Belakang Polemik Royalti Mie Gacoan

Isu royalti musik kembali menjadi sorotan publik setelah munculnya sengketa hukum antara PT Mitra Bali Sukses (pengelola Mie Gacoan) dan Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) terkait pembayaran royalti musik yang diputar di gerai Mie Gacoan.

Supratman menegaskan bahwa seluruh hasil royalti wajib diberikan kepada yang berhak. “Seratus persen semua dana yang terkumpul yang namanya royalti itu wajib disalurkan kepada yang berhak, yaitu pencipta lagu, musisi, atau produser musik,” tegasnya.

BACA JUGA: Geger Royalti Musik! Ari Lasso Bongkar Dugaan Kekacauan di Tubuh WAMI

Kesepakatan Damai dan Pembayaran Rp 2,2 Miliar

Polemik tersebut akhirnya berakhir damai. Direktur PT Mitra Bali Sukses I Gusti Ayu Sasih Ira dan Sekjen SELMI Ramsudin Manullang resmi menandatangani surat perjanjian perdamaian di Kanwil Kementerian Hukum Bali, Jumat (8/8/2025).

Dalam perjanjian itu, pihak Mie Gacoan sepakat membayar royalti sebesar Rp 2,2 miliar untuk penggunaan musik dan lagu selama periode 2022 hingga Desember 2025. Ramsudin menjelaskan, perhitungan tersebut sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. (KSC)

Pos terkait