MEDAN | kliksumut.com – Sesuai isi pemberitaan Media Online Waspada terbitan Selasa 30 Maret 2021 dengan judul “Citra Land Kota Deli Megapolitan Segera Hadir”, diduga General Manager Citra Land Helvetia telah melakukan pembohongan terhadap Publik, yang dugaan ini berdasarkan keterangan persnya di Club House Citraland Gama City pada selasa 30 Maret 2021 “status tanah Citra Land Helvetia Kota Deli Megapolitan HGU yang sudah menjadi HGB”.
“Hak Guna Bangunan (HGB) ini dimaksudkan untuk pembangunan Citra Land Kota Deli Megapolitan terdiri dari 42 Unit ruko, 195 Rumah dan Kavlingan dan untuk itu telah dilakukan Groundbreaking yang turut dihadiri oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Bupati Deli Serdang, jelas ini pembohongan publik,” sebut Ketua Devisi Sumber Daya Alam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Muhammad Alinapiah Matondang SH, M.Hum.
Ali yang merupakan panggilan sehari-hari di LBH Medan ini, di dalam keterangan rilisnya, Senin (12/4/2021) juga mengungkapkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 huruf a. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria yang menentukan “Hak Guna Bangunan (HGB) terjadi, mengenai tanah yang dikuasai langsung oleh Negara: karena penetapan Pemerintah”, artinya HGB dapat diberikan terhadap tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah.
“Diberbagai kesempatan termasuk pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) diruang rapat Komisi I DPRD Deli Serdang yang dilaksanakan pada hari Kamis 18 Maret 2021 lalu, pihak PTPN II menjelaskan lokasi perumahan karyawan PTPN II yang dihuni oleh Masidi,dkk pensiunan karyawan PTPN II yang diklaim lahan objek pembangunan Kota Deli Megapolitan merupakan termasuk dalam HGU No. 111 milik PTPN II berlaku hingga tahun 2028,” jelas Ali.
Selain itu sebut Ali, apabila merujuk ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria, maka HGU dapat diberikan guna usaha dibidang Perikanan, Pertanian, Perkebunan dan Peternakan. Dengan demikian, bila benar tanah perumahan karyawan yang dihuni oleh pensiunan Masidi, dkk termasuk HGU No.111 milik PTPN II, berdasarkan hukum yang benar, BPN tidak dapat memproses peralihan HGU aktif milik PTPN II No.111 yang berlaku hingga tahun 2028 ke HGB yang hingga saat ini masih dipertanyakan siapa Pemohonnya, terlebih masih terdapat sengketa diatasnya dengan para pensiunan.








