Mengaku Kantongi HGB atas HGU Kebun Helvetia PTPN II, Citra Land Diduga Melakukan Pembohongan Publik

Mengaku Kantongi HGB atas HGU Kebun Helvetia PTPN II, Citra Land Diduga Melakukan Pembohongan Publik
Berkibar bendera Ciputra atau Citra Land di Lokasi akan dibangunnya Kota Deli Megapolitan di Dusun I Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang, Sumatera Utara, sejak dilakukan Groundbreaking, Selasa (09/03/2021) kemarin hingga sekarang. (Ft: Wl)

“Merujuk peta interaktif pada website Kementerian ATR/BPN RI https://bhumi.atrbpn.go.id/, diketahui Kebun Helvetia milik PTPN II merupakan Bidang Terdaftar sebagai HGU dengan Nomor Induk Bidang 01661 memiliki luas sebesar 7826300.89 M2, namun terpisah dari lahan HGU PTPN II ini, lahan perumahan karyawan yang dihuni oleh Masidi, dkk pensiunan karyawan PTPN II merupakan bidang tanah yang belum terdaftar dengan status Bidang Tanah Kosong tanpa NIB seluas 68809.85 M2 sehingga dapat dipastikan lokasi lahan perumahan karyawan yang dihuni oleh Masidi, dkk tidak termasuk HGU No.111 milik PTPN II,” beber Ali lagi.

Maka Ali juga mengungkapkan bahwa dugaan kebohongan sebagaimana yang telah diuraikan diatas berpotensi mengakibatkan kerugian bagi Masidi, dkk yang tengah berjuang memperoleh hak atas tanah eks HGU PTPN II serta berpotensi merugikan masyarakat luas nantinya sebagai Konsumen dengan ketidakjelasan status lahan yang dijadikan objek pembangunan Kota Deli Megapolitan di Helvetia ini.

Baca juga: LBH Medan: Lahan Eks HGU PTPN II Tidak Berhak Dialihkan ke Pihak Ketiga

“Dan untuk itu diminta kepada pihak Citra Land membuka data kepada publik terkait informasi dan data terkait Hak Guna Bangunan yang mereka maksud, dan bila tidak, berpotensi adanya tuntutan dari Masidi, dkk maupun dari masyarakat luas kelak terhadap Citra Land sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” papar Ali lagi.

Ali juga menjelaskan bahwa LBH Medan selaku kuasa hukum Masidi, dkk telah berulangkali meminta perlindungan hukum kepada Gubernur Sumatera Utara, sehubungan nasib mereka sebagai Pensiunan karyawan PTPN II yang berdasarkan rekomendasi Panitia B Plus berhak mendapatkan distribusi tanah eks HGU PTPN II atas perumahan karyawan PTPN II yang telah berpuluhan tahun dihuni oleh Masidi, dkk, namun ternyata Gubernur Sumatera Utara diduga sengaja abai atas nasib Masidi, dkk selaku rakyatnya sendiri dengan hadir dalam Groundbreaking Kota Deli Megapolitan yang diselengarakan oleh pihak PTPN II.

Baca juga: PTPN II Tolak Tempuh Jalur Hukum, LBH Medan: Buktikan Lahan Tersebut HGU Aktif

“Untuk itu LBH Medan meminta kepada Gubernur Sumatera Utara secara jelas dan tegas mengklarifikasi benar tidaknya status lokasi lahan perumahan Karyawan yang dihuni oleh Masidi,dkk selama ini termasuk lahan eks HGU PTPN II,” tutupnya. (Wl)

Pos terkait