Melawan Saat Ditangkap, BD Sabu Jaringan Aceh-Medan Dihadiahi Timah Panas

Melawan Saat Ditangkap, BD Sabu Jaringan Aceh-Medan Dihadiahi Timah Panas
TERSANGKA: Tersangka Dedi Kurniawan saat menjalani pemeriksaan intensif sambil menahan rasa sakit di Mapolda Sumut. (Foto: kliksumut.com/Ist)

REPORTER: Jhonson Siahaan
EDITOR: Bambang Nazaruddin

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Dedi Kurniawan (36) warga Jalan Pon III, Kelurahan Pasar Merah, Kecamatan Medan Kota, Medan, harus menahan sakit saat diboyong ke Mapolda Sumut. Tersangka terpaksa dihadiahi timah panas karena melakukan perlawanan saat ditangkap personil kepolisian Direktorat Narkoba Polda Sumut.

Bacaan Lainnya

Informasi yang diperoleh kliksumut.com, Minggu (18/8/2024), Dedi Kurniawan, diduga sebagai bandar sabu-sabu jaringan Aceh-Medan ditembak pada kaki bagian sebelah kanan karena melawan hendak ditangkap. Tersangka ditembak personil Direktorat Narkoba Polda Sumut saat dilakukan penangkapan di Jalan Lintas Sumatera Medan-Banda Aceh, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.

BACA JUGA: Penangkapan Bandar Sabu di Binjai: Berawal dari Laporan Masyarakat

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi SH SIK mengatakan, tersangka, Dedi Kurniawan merupakan tersangka Narkoba jaringan Aceh-Medan, 5 Kg sabu. Hadi Wahyudi menuturkan, tersangka Dedi Kurniawan ditangkap personil Subdit III Direktorat Narkoba Polda Sumut.

Sambung Hadi Wahyudi, tersangka ditangkap pada hari Jumat (16/8/2024) pukul 06.00 WIB, di Jalan Lintas Sumatera Medan-Banda Aceh, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat. “Tersangka terpaksa ditembak kakinya karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap di jalan lintas Sumatera tepatnya di daerah Besitang,” terangnya.

BACA JUGA: Polres Asahan Tangkap Bandar Sabu di Kota Tanjung Balai

Hadi Wahyudi mengatakan, personil Direktorat Narkoba Polda Sumut berhasil mengamankan barang bukti lima bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 5 Kg, 1 unit sepeda motor, 1 buah hp dan beberapa barang bukti lainnya.

Lanjut, tambah Hadi Wahyudi, Polda Sumut berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan Narkoba di wilayahnya. “Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 subs Pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup,” jelasnya. (KSC)

Pos terkait