Marak Kasus Kekerasan di Kampus, UPH Gandeng LLDikti III Hadirkan Layanan Psikologi untuk Korban

Marak Kasus Kekerasan di Kampus, UPH Gandeng LLDikti III Hadirkan Layanan Psikologi untuk Korban
Universitas Sriwijaya

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Kekerasan di lingkungan kampus kembali menjadi sorotan publik. Kasus perpeloncoan yang menimpa mahasiswa baru Himpunan Mahasiswa Pertanian Universitas Sriwijaya (Himateta) menambah daftar panjang kekerasan di dunia pendidikan tinggi. Tak hanya menimbulkan luka fisik, tindakan tersebut berdampak serius pada kesehatan mental korban.

Sebagai respons atas situasi ini, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT). Regulasi ini mengatur bahwa setiap kampus wajib memberikan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan kepada korban kekerasan.

Namun, di lapangan, belum semua perguruan tinggi memiliki sumber daya manusia yang cukup di bidang hukum, kesehatan, maupun psikologi. Untuk menjawab tantangan tersebut, LLDikti Wilayah III menggandeng sejumlah Perguruan Tinggi Swasta (PTS) sebagai mitra pendampingan, salah satunya adalah Universitas Pelita Harapan (UPH).

Dalam keterangannya pada Kamis (25/9/2025), Kepala LLDikti Wilayah III Henri Tambunan menyatakan, kerja sama ini merupakan bentuk kolaborasi antarperguruan tinggi yang berfokus pada tiga aspek penting: hukum, kesehatan, dan psikologi.

“Kerja sama ini memberikan payung hukum, dukungan kesehatan, dan pendampingan psikologis terhadap saksi maupun korban kekerasan di kampus,” ujar Henri.

Sebagai mitra strategis, Fakultas Psikologi UPH bertanggung jawab menyediakan layanan psikologi profesional bagi mahasiswa yang menjadi korban kekerasan di wilayah LLDikti III.

BACA JUGA: Gelar Demo di KPK, Massa KAMAK dan GEBRAK Desak KPK Tetapkan Bobby Nasution Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Associate Vice President of Student Development, Alumni, and Corporate Relations UPH, Andry Panjaitan, menjelaskan bahwa UPH telah menyiapkan sistem layanan pendampingan yang menyeluruh untuk mendukung pemulihan korban.

Bacaan Lainnya

Berikut mekanisme alur penanganan korban kekerasan yang sudah terintegrasi dengan LLDikti III dan perguruan tinggi mitra seperti UPH:

  1. Pelaporan awal dilakukan ke Satgas PPKPT di perguruan tinggi masing-masing.

  2. Jika dibutuhkan pendampingan khusus (psikologi, hukum, atau medis), Satgas mengajukan permohonan ke LLDikti Wilayah III.

  3. LLDikti III akan menyalurkan rujukan kepada perguruan tinggi mitra sesuai dengan jenis bantuan yang diperlukan.

  4. Korban kemudian akan diarahkan secara resmi ke pihak seperti Fakultas Psikologi UPH untuk mendapatkan layanan psikologis profesional.

“Dengan sistem ini, setiap kasus bisa segera ditangani oleh tenaga profesional. Korban pun merasa aman, terlindungi, dan didukung selama proses pemulihan,” tegas Andry.

BACA JUGA: Mahfud MD Resmi Gabung Tim Reformasi Polri: “Saya Kritis, Tapi Bukan Nihilis”

Kasus kekerasan di perguruan tinggi sering kali tidak hanya menyisakan trauma fisik, tetapi juga luka batin yang dalam. Layanan psikologis menjadi krusial untuk memulihkan kondisi mental korban dan memastikan mereka dapat melanjutkan pendidikan tanpa beban psikologis yang berat.

Melalui kolaborasi ini, UPH berharap bisa menjadi garda terdepan dalam menangani isu kekerasan di kampus dan menciptakan lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan bebas kekerasan. (KSC)

Pos terkait