KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara soal belum dieksekusinya Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), dalam kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla (JK). Meski sudah divonis 1,5 tahun penjara, Kejaksaan belum juga melakukan penahanan.
Mahfud mempertanyakan langkah Kejaksaan yang hingga kini belum mengeksekusi vonis inkracht tersebut.
“Tervonis mengatakan dirinya sudah menjalani proses hukum dan berdamai, saling bermaafan dengan Pak JK. Loh, proses hukum apa yang sudah dijalani? Lagi pula, sejak kapan vonis pidana bisa didamaikan? Vonis inkracht tak bisa didamaikan. Harus eksekusi,” tegas Mahfud melalui akun X resminya, **@mohmahfudmd**, Selasa (5/8/2025).
Mahfud bahkan menyinggung soal Tim Tangkap Buronan (Tabur) milik Kejaksaan Agung yang selama ini dikenal aktif memburu buronan.
BACA JUGA: Kemlu Apresiasi Polri atas Pengungkapan Kasus Kematian Diplomat Arya Daru Pangayunan
“Kejaksaan Agung punya Tim Tabur yang tahun 2025 ini saja sudah menangkap banyak orang, bahkan yang bersembunyi di Papua. Nah, **ada apa sih sampai Silfester belum ditangkap juga?” sambung Mahfud.
Menanggapi desakan eksekusi itu, Silfester Matutina menyatakan siap jika Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ingin mengeksekusi atau menahannya. Ia menilai dirinya telah menjalani proses hukum dan tidak keberatan dengan pemanggilan.
“Nggak ada masalah. Intinya saya sudah menjalankan proses itu, nanti kita lihat lagi bagaimana prosesnya,” ucap Silfester di Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2025).
Terkait pemanggilan oleh Kejari Jakarta Selatan, Silfester menyebut pihaknya masih menunggu penjadwalan dan belum menerima surat resmi.
BACA JUGA: Diduga Lakukan Pemberitaan Hoax dan Fitnah di Medsos Mantan Atlet Dilaporkan ke Polisi
Ade Darmawan, Sekjen Peradi Bersatu yang juga kuasa hukum Silfester, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat pemanggilan atau pemberitahuan eksekusi dari Kejari Jakarta Selatan.
“Belum ada suratnya,” ujar Ade singkat.
Kasus Fitnah terhadap Jusuf Kalla: Kilas Balik
Kasus ini bermula dari pernyataan Silfester yang dianggap menyebarkan fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Proses hukum telah bergulir hingga Silfester divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh pengadilan, dan putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht*). Namun, hingga awal Agustus 2025, eksekusi oleh Kejaksaan belum juga dilakukan. (KSC)








