“Nah, Perbup Aceh Utara tentang ADG Tahun 2021 salah satunya menetapkan tentang besaran penghasilan tetap perangkat gampong bersumber dari Alokasi Dana Gampong (ADG). Apabila besaran dari ADG tidak mencukupi sesuai dengan PP Nomor 11 tahun 2019, maka pihak gampong bisa mencukupinya melalui sumber lain dalam APBDesa sesuai yang diatur dalam Pasal 81 ayat (3),” ungkap A. Murtala.
Baca juga: Syifa Matangkan Persiapan Untuk Raih Tiket PON Sumut-Aceh
Lebih lengkapnya, ayat (3) PP Nomor 11 tahun 2019 menyebutkan bahwa dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa.
Sementara pada ayat (4) disebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Wali kota.
Baca juga: Rani Menatap Laga PON Sumut-Aceh
“Jika mengacu pada keempat ayat dimaksud, sudah jelas disebutkan bahwa jika tidak mencukupi maka dapat dipenuhi dengan sumber lain, selain Dana Desa,” kata A. Murtala.
Lebih jauh A. Murtala mengatakan dalam rancangan Perbup Aceh Utara tentang ADG tahun 2021, pada Pasal 8 ayat (9) dan ayat (10) juga ditegaskan tentang perihal yang sama. Pada ayat (9) disebutkan bahwa penyediaan Penghasilan Tetap untuk Perangkat Gampong sebagaimana terdapat pada ayat (4) dan ayat (5) masih belum cukup sebagaimana ketentuan Pasal 81 ayat (2) huruf b dan huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, kecukupannya dapat dipenuhi dari sumber Pendapatan Asli Gampong masing-masing gampong atau sumber lain dalam APBGampong selain Dana Gampong (Dropping APBN).
Baca juga: Menpora Segera Terbitkan SK PON XXI/2025 Sumut-Aceh







