Kemudian pada ayat (10), besarnya tambahan Penyediaan Penghasilan Tetap untuk Perangkat Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (9), selanjutnya diatur dalam Peraturan Keuchik tentang Standar Biaya Gampong Tahun Anggaran 2021.
Menurut A. Murtala, point-point dalam setiap pasal di atas memberikan kewenangan kepada seluruh gampong untuk mengatur keuangannya sendiri, terutama untuk memenuhi kecukupan honorarium perangkat gampong mereka dari sumber-sumber yang ada di gampong.
Baca juga: Satria Cikal Bakal Pebulutangkis Medan Menuju PON Sumut-Aceh
Bukankah di hampir setiap gampong sekarang sudah ada BUMG yang mengelola objek ekonomi atau objek usaha untuk menunjang Pendapatan Asli Gampong (PAG). “Nah, hasil dari PAG itu sebagiannya bisa di-sharing untuk tambahan penghasilan perangkat gampong.”
Lebih jauh A. Murtala mengajak semua komponen masyarakat untuk tidak terpengaruh dengan informasi-informasi yang kurang cermat, sehingga menciptakan kegaduhan sosial.
“Kami berharap setiap peraturan ditelaah dan dipedomani secara menyeluruh, jangan sepotong-sepotong, guna menghindari kemungkinan timbulnya kegaduhan informasi dalam masyarakat,” ajak A. Murtala.
Baca juga: Impian Menuju PON Sumut-Aceh
Hal lebih penting lainnya adalah bagaimana memacu agar proses penyusunan APBGampong Tahun 2021 dapat segera diselesaikan oleh setiap gampong secara tepat waktu. Berdasarkan informasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk & Keluarga Berencana (DPMPPKB) Kabupaten Aceh Utara, saat ini lebih kurang 100 gampong dalam Kab. Aceh Utara sedang melakukan finalisasi APBGampong. Semoga segera dapat diikuti oleh gampong-gampong lainnya yang belum melakukan finalisasi APBGampong untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat di semua gampong dalam Kabupaten Aceh Utara Tahun 2021. (Syahrul)







