KLIKSUMUT.COM | MEDAN ~ Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai kebijakan pemerintah mencabut izin 28 perusahaan di Sumatera pascabencana ekologis hanya sebatas pergantian pengelola atau “ganti baju”, bukan langkah nyata untuk memulihkan lingkungan dan melindungi keselamatan rakyat.
Bencana banjir bandang dan longsor melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, sejak 24 November 2025 hingga kini menyisakan trauma mendalam. Ribuan warga kehilangan tempat tinggal dan harta benda, sementara sedikitnya 1.200 orang meninggal dunia akibat bencana tersebut.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menegaskan bahwa bencana itu tidak semata-mata terjadi karena faktor alam. Kerusakan ekologis akibat aktivitas perusahaan di sektor kehutanan, pertambangan, dan perkebunan kuat dugaan menjadi pemicu utama bencana di tiga provinsi tersebut.
BACA JUGA: Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Pencabutan Izin 28 Perusahaan di Sumatra Akibat Pelanggaran Aturan
Pencabutan Izin untuk Hentikan Aktivitas Perusahaan
Presiden Prabowo mencabut izin 28 perusahaan berdasarkan hasil audit Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada 20 Januari 2026.
Pemerintah menyatakan pencabutan izin tersebut bertujuan menghentikan aktivitas perusahaan yang kuat dugaan menyebabkan banjir dan longsor.
Perusahaan-perusahaan itu mengantongi izin pemanfaatan hutan (PBPH), izin usaha pertambangan (IUP) tambang, serta IUP perkebunan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Namun, LBH Medan menilai kebijakan tersebut tidak berjalan efektif.
“LBH Medan menemukan sejumlah perusahaan masih menjalankan aktivitas operasional meskipun pemerintah telah mencabut izinnya. Mensekneg Prasetyo Hadi juga mengakui bahwa fakta di lapangan menunjukkan sebagian perusahaan masih beroperasi,” ujar Irvan dalam keterangan resminya, Senin (9/2/2026).
BACA JUGA: PB IMSU Apresiasi Ketegasan Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan
Pengelolaan oleh Danantara Picu Dugaan “Ganti Baju”
LBH Medan semakin mengkritik kebijakan pemerintah setelah muncul pernyataan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR pada Senin, 26 Januari 2026. Dalam pemberitaan Media Digital Tempo pada 27 Januari 2026, Prasetyo Hadi menyebutkan bahwa pemerintah akan menyerahkan pengelolaan 28 perusahaan yang izinnya dicabut kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
“Rencana tersebut menunjukkan bahwa pencabutan izin tidak bertujuan menjaga ekologi atau memulihkan lingkungan, melainkan hanya mengganti pengelola dan kepemilikan industri. Kebijakan ini berpotensi mengulang praktik perusakan lingkungan dan menghambat proses penegakan hukum, tambah Irvan.
Irvan menyebut langkah pemerintah tersebut bertentangan dengan asas Salus Populi Suprema Lex Esto yang berarti; keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
“Pemerintah seharusnya memprioritaskan pemulihan lingkungan dan pemenuhan hak-hak korban bencana,” tegasnya.
BACA JUGA: BADKO HMI Sumut Soroti Dugaan Penahanan Gaji Karyawan Pascapencabutan Izin
Sorotan Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia
Irvan juga menyoroti belum adanya sanksi perdata maupun pidana terhadap 28 perusahaan yang izinnya dicabut. Hingga kini, pemerintah belum menetapkan tanggung jawab hukum atas kerusakan lingkungan yang memicu bencana besar di Sumatera.
Kementerian Lingkungan Hidup telah mengajukan gugatan terhadap enam perusahaan pada 15 Januari 2026, yakni PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN III, PT MST, dan PT TBS. Namun, LBH Medan menduga langkah tersebut hanya upaya formalitas agar pemerintah terlihat menjalankan kewenangannya.
“Atas kondisi tersebut, LBH Medan menilai Pemerintah Republik Indonesia gagal menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan,” sebut Irvan.
Pemerintah juga dinilai mengabaikan mandat konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Demikian juga pengabaian Pasal 63 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
LBH Medan bahkan menilai pemerintah berpotensi melakukan pelanggaran HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Selain itu, bertentangan dengan Pasal 12 ayat (2) huruf b Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005.
“LBH Medan mendesak pemerintah menghentikan seluruh operasi 28 perusahaan tersebut. Selain itu mewajibkan pemulihan ekologis, dan menolak pengelolaan oleh Danantara. Segera melakukan rehabilitasi dan pemulihan menyeluruh bagi korban bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat,” tutup Irvan. (KSC)








