LBH Medan Minta Buktikan Ekshumasi Terhadap Aryes Yang Diduga Ada Penyiksaan


Irvan juga mengungkapkan lagi bahwa pembuktian tersebut menurut LBH Medan merupakan tanggung jawab dari Polsek Medan kota, sebagaimana amanat Undang-undang yaitu jika kesehatan dan makanan Tersangka yang ditahan pihak kepolisian merupakan tanggungjawab Polsek terkait. Oleh karena itu jika adanya kematian tahanan yang diduga tidak wajar pihak Polsek wajib melakukan autopsi jika mayat belum dikuburkan dan apabila telah dikuburkan maka wajib dilakukan Ekshumasi sebagaimana amanat Pasal 133, 134 dan 135 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

BACA JUGA: Tersangka Pembunuhan Terhadap Guru Agama di Medan Ditembak Tekab Satreskrim

LBH Medan menilai alasan pihak Polsek Medan Kota mengatakan jika pihak keluarga tidak mau diautopsi dan ada surat pernyataanya tidak dapat dibenarkan secara hukum untuk dijadikan alasan tidak melakukan autopsi. seharusnya Pihak Polsek melakukan autopsi guna menghindari prasangka buruk masyarakat/keluarga korban terhadap Kepolisian.

“Melalui release ini LBH Medan menghimbau kepada masyarakat apabila ada Tersangka/Terdakwa meninggal dunia saat ditahanan atau di Rumah Sakit maka wajib mintakan untuk diautopsi agar tidak ada kecurigaan, apalagi jika meninggalnya tidak wajar. LBH Medan juga meminta Kapolri untuk memerintahkan jajaranya menghentikan praktik-praktik yang diduga menyodorkan surat pernyataan atau video tidak mau melakukan autopsi. karena hal tersebut jelas bertentangan dengan UUD 1945,  KUHAP dan UU No, 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, DUHAM (Deklarasi Universal HAM),” sebut Irvan berharap. (wl)

Pos terkait