LBH Medan Minta Buktikan Ekshumasi Terhadap Aryes Yang Diduga Ada Penyiksaan

MEDAN | kliksumut.com  Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendapatkan informasi dari beberapa media cetak maupun online bahwa tahanan atas nama Aryes Prayudi Ginting yang merupakan tahanan Polsek Medan Kota diduga meninggal tidak wajar pada tanggal 23 Agustus 2021. Diketahui jika kondisi mayat dalam keadaan yang mengenaskan diduga ditemui kejanggalan diantaranya wajah membengkak dan lebam (badan membiru) seperti dugaan bekas penyiksaan.

“Berdasarkan keterangan Fitri (istri almarhum) pada tanggal 03 Agustus 2021 suaminya ditangkap Polsek Medan Kota atas dugaan tindak pidana Narkotika dan saat ditangkap dalam keadaan sehat. Kemudian tanggal 04 Agustus 2021, Fitri sempat menjenguk suaminya dan saat itu suaminya mnegatakan jika ia dalam keadaan sehat. Kemudian pihak Polsek Medan Kota meyuruh fitri untuk pulang dan menyarankan agar menjenguk suaminya saat di persidangan,” jelas Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, SH, MH melalui pesan tertulisnya yang diterima kliksumut.com, Selasa (7/9/2021).

BACA JUMPA : Setelah Divaksinasi Membuat Lifter Angkat Berat Medan Optimis Raih Emas Di PON Papua

Disisi lain, LBH Medan mengungkapkan bahwa pihak Polsek Medan Kota melalui Kanit Reskrimnya Iptu. Rambe membantah jika tidak benar terjadi penganiayaan terhadap alm. Aryes. Kanit mengatakan jika Aryes meninggal karena sakit getah bening dan terkait dengan adanya luka lebam pada dada dan lehernya itu kemungkinan bekas baru siap oprasi di RS. Bhayangkara. Saat jenazah diberikan kepada pihak keluarga ia mengatakan apakah bersedia diautopsi atau tidak. Dan akhirnya keluarga tidak bersedia diautopsi dan ada membuat surat pernyataannya.

“LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM, menilai terdapat kesimpang siyuran penyebab kematian Aryes dimana pihak Polsek Medan Kota mengatakan jika Aryes meninggal karena sakit getah bening yang diidapnya sedangakan pihak keluarga mengatakan jika saat ditangkap dan dijenguk suaminya dalam keadaan sehat,” jelas Irvan.

Oleh karena itu jelas Irvan bahwa sudah sepatutnya secara hukum untuk membuktikan penyebab kematianya Polsek Medan Kota wajib segara melakukan Ekshumasi (Bongkar Kuburan) guna melakukan bedah mayat agar dapat diketahui penyebab kematianya. apakah karena sakit atau adanya dugaan penyiksaan. Serta hasil Rekam Medisnya diberikan kepada istri/Keluarga Aryes sebagaimana amanat UU Praktik Kedokteran guna menghindari permasalahan hukum kedepannya. Hal berkaca dari pengalaman LBH Medan dalam menangani Kasus dugaan Penyiksaan di Polsek Sunggal yang saat ini masih dalam proses hukum.

“LBH Medan menilai jika membuktikan tidak adanya dugaan penyiksaan tidak cukup hanya sekedar cakap-cakap saja kepada media (publik) atau kepada keluarga Aryes. Polsek Medan Kota wajib membuktikan pernyataannya kepada publik dan keluarga dengan didukung adanya bukti surat (Rekam Medis) dari pihak yang berkompeten dalam hal ini Rumah Sakit/Dokter Forensik. Hal tersebut berguna untuk menghindarkan perspektif negatif  masyarakat khususnya istri aryes terhadap Polsek Medan kota,” ungkap Irvan yang sudah hampir 10 tahun di LBH Medan.

Pos terkait