KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus melayangkan kecaman keras terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo dalam penanganan kasus yang menjerat Amsal Christy Sitepu.
LBH Medan menilai proses penegakan hukum tersebut dilakukan secara serampangan, tidak profesional, serta diduga berujung pada kriminalisasi terhadap seorang pekerja kreatif.
BACA JUGA: Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Terungkap, LBH Medan Desak Tanggung Jawab Panglima TNI
Dinilai Gagal Terapkan Prinsip Kehati-hatian
Dalam keterangan resminya, LBH Medan menegaskan bahwa kasus ini mencerminkan kegagalan serius aparat penegak hukum dalam menerapkan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).
Amsal Sitepu, yang dikenal sebagai pekerja kreatif, justru dihadapkan pada tuduhan tindak pidana korupsi yang dinilai penuh kejanggalan. LBH Medan juga mengungkap adanya dugaan cacat prosedural hingga indikasi tekanan dan intimidasi selama proses hukum berlangsung.
“Hal ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap perlindungan kebebasan berekspresi dan keamanan pekerja kreatif di Indonesia,” demikian pernyataan LBH Medan.
Fakta Mengejutkan di RDP Komisi III DPR RI
Fakta krusial terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI. Kepala Kejari Karo, Danke Rajagukguk, mengakui adanya kesalahan fatal dalam penerbitan dokumen resmi terkait status penahanan Amsal Sitepu.
Dalam forum yang dipimpin oleh , kesalahan tersebut disebut terjadi akibat “salah ketik”.
Pernyataan ini menuai sorotan tajam karena dinilai mencerminkan ketidakprofesionalan serius dalam administrasi hukum yang berdampak langsung pada kebebasan seseorang.
Kesalahan Administratif Berdampak Serius
LBH Medan menjelaskan bahwa kesalahan tersebut bukan hal sepele. Dalam hukum pidana, terdapat perbedaan mendasar antara “penangguhan penahanan” dan “pengalihan jenis penahanan”.
Kekeliruan penggunaan istilah ini berpotensi mengubah substansi hukum secara signifikan dan berdampak langsung terhadap status kebebasan seseorang.
Fakta bahwa dokumen tersebut tetap ditandatangani oleh Kajari menunjukkan adanya dugaan kegagalan sistemik dalam pengawasan internal Kejari Karo.
Diduga Langgar Prinsip Due Process of Law dan HAM
LBH Medan menilai tindakan tersebut telah mencederai prinsip due process of law serta melanggar hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28D dan 28G.
Selain itu, kasus ini juga dinilai bertentangan dengan prinsip internasional dalam Universal Declaration of Human Rights (DUHAM) serta International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
LBH Medan juga menyoroti dugaan intimidasi terhadap Amsal Sitepu yang, jika terbukti, merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip fair trial dan penyalahgunaan kekuasaan.
Sorotan dari Mahfud MD
Mantan Menko Polhukam, , turut memberikan pandangan kritis terhadap kasus ini. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan tidak boleh mengorbankan keadilan substantif.
Menurutnya, kesalahan administratif yang berdampak pada hak seseorang bukan hal sepele dan harus menjadi bahan evaluasi serius dalam sistem penegakan hukum.
LBH Medan: Ini Bentuk Kriminalisasi
LBH Medan menilai kasus ini sebagai bentuk nyata kriminalisasi terhadap masyarakat sipil, khususnya pekerja kreatif.
Kriminalisasi terhadap ide dan karya dinilai berbahaya karena dapat menghambat kebebasan berekspresi serta perkembangan inovasi di Indonesia.
Tuntutan LBH Medan
Atas berbagai temuan tersebut, LBH Medan menyampaikan sejumlah tuntutan tegas:
– Mendesak Jaksa Agung RI mencopot Kepala Kejari Karo, Danke Rajagukguk.
– Meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap jajaran Kejari Karo yang terlibat.
– Mendorong Komisi Kejaksaan RI melakukan investigasi independen.
-Mendesak reformasi internal di tubuh Kejaksaan RI.
BACA JUGA: Vonis Bebas Amsal Sitepu di Kasus Korupsi Video Desa Karo: Hakim Tegaskan Tak Ada Unsur Melawan Hukum
Momentum Evaluasi Penegakan Hukum
LBH Medan menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia.
“Ketika aparat penegak hukum bertindak ceroboh, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib individu, tetapi juga kepercayaan publik terhadap hukum,” tegas mereka.
Di akhir pernyataannya, Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, SH., MH menekankan bahwa negara tidak boleh abai terhadap pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparatnya sendiri.
“Penegakan hukum harus berlandaskan keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Tanpa itu, hukum hanya menjadi alat kekuasaan,” pungkasnya. (KSC)








