Layanan Legalisasi Buku Nikah Tetap Buka Meski WFH, Kemenag Pastikan Akses Publik Terjaga

Layanan Legalisasi Buku Nikah Tetap Buka Meski WFH, Kemenag Pastikan Akses Publik Terjaga
Meja layanan legalisasi buku nikah

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan layanan legalisasi buku nikah tetap berjalan normal meskipun terdapat kebijakan penyesuaian sistem kerja work from home (WFH). Kebijakan ini diambil untuk menjamin masyarakat tetap dapat mengakses layanan keagamaan yang menjadi kebutuhan dasar.

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam), termasuk Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh Indonesia, tetap membuka layanan publik secara langsung dengan pengaturan yang telah disesuaikan.

Bacaan Lainnya

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti dalam kondisi apa pun.

“Pelayanan kepada umat harus tetap berjalan. KUA dan layanan Bimas Islam adalah garda terdepan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat,” ujarnya di Jakarta, Rabu (8/4/2026).

BACA JUGA: Kebijakan WFH ASN Tiap Jumat, Nasaruddin Umar Tegaskan Layanan Publik Kemenag Harus Tetap Optimal

Ia menjelaskan, layanan legalisasi buku nikah dipusatkan di Loket Pelayanan Publik Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah yang berlokasi di Gedung Kementerian Agama, Jalan M.H. Thamrin No. 6, Jakarta Pusat.

Adapun jadwal layanan telah ditetapkan untuk menjaga efektivitas operasional. Layanan dibuka setiap Senin hingga Kamis pukul 08.00–14.00 WIB, sementara pada hari Jumat beroperasi pukul 08.00–11.00 WIB.

Menurut Zayadi, penyesuaian jam layanan merupakan bagian dari strategi untuk memastikan pelayanan tetap optimal di tengah kebijakan kerja fleksibel.

“WFH bukan berarti pelayanan berhenti. Justru kami memastikan layanan tetap hadir, baik melalui mekanisme langsung maupun penguatan sistem kerja yang adaptif,” tegasnya.

BACA JUGA: Menag Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Kemenag juga memastikan seluruh unit layanan tetap menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab, sehingga kualitas pelayanan publik tetap terjaga.

Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan layanan administrasi keagamaan, seperti legalisasi buku nikah, tetap mudah diakses kapan pun dibutuhkan. (KSC)

TIM REDAKSI

Pos terkait