KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kualitas layanan publik tidak boleh terganggu meskipun Aparatur Sipil Negara (ASN) menjalankan skema work from home (WFH) setiap hari Jumat. Instruksi ini berlaku untuk seluruh jajaran Kementerian Agama (Kemenag) di pusat maupun daerah.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN dalam rangka mempercepat transformasi tata kelola pemerintahan.
“Pelayanan publik adalah prioritas utama. Penyesuaian sistem kerja, termasuk WFH, tidak boleh mengurangi kualitas layanan. Layanan harus tetap hadir, mudah diakses, dan berkualitas bagi masyarakat,” tegas Menag dikutip dari laman Kemenag, Jumat (3/4/2026).
Instruksi ini menekankan bahwa seluruh satuan kerja wajib memastikan layanan esensial tetap berjalan tanpa hambatan. Layanan seperti pencatatan nikah, legalisasi buku nikah, hingga berbagai layanan keagamaan lainnya harus tetap tersedia dan dapat diakses masyarakat.
Pengaturan teknis WFH diserahkan kepada masing-masing pimpinan satuan kerja, dengan mempertimbangkan karakteristik tugas dan jenis layanan. Namun, tanggung jawab utama tetap pada keberlangsungan layanan publik yang prima.
Menag juga mendorong optimalisasi teknologi sebagai solusi menjaga kualitas layanan. Digitalisasi dinilai menjadi langkah strategis untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan tanpa kendala, meski ada pembatasan kehadiran fisik ASN.
BACA JUGA: Menteri Agama: Halal Bihalal Jadi Kunci Tingkatkan Kinerja ASN Kemenag
“Pemanfaatan teknologi harus menjadi solusi untuk menjaga kualitas layanan. Digitalisasi layanan perlu terus diperkuat,” ujarnya.
Selain itu, keterbukaan informasi menjadi hal krusial. Masyarakat harus mendapatkan kejelasan terkait akses layanan, baik secara daring maupun luring, dengan standar kualitas yang tetap terjaga.
Kemenag juga diminta memastikan layanan tetap inklusif, terutama bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, ibu hamil, dan anak-anak. Hal ini menjadi bagian dari komitmen pelayanan publik yang adil dan merata.
Tak hanya soal pelayanan, Nasaruddin Umar juga menekankan pentingnya budaya kerja adaptif yang mendukung efisiensi energi. Beberapa langkah yang diinstruksikan antara lain:
- Penggunaan kendaraan dinas maksimal 50 persen
- Mendorong ASN menggunakan transportasi umum
- Optimalisasi rapat dan koordinasi secara daring
- Pengelolaan perjalanan dinas secara lebih selektif
Selain itu, ASN juga didorong untuk bijak dalam penggunaan listrik, baik di kantor maupun di rumah.
“Kita ingin membangun kebiasaan kerja yang lebih adaptif sekaligus mendorong pola hidup hemat energi,” tambahnya.
BACA JUGA: Menag Ajak Perluas Makna Silaturahmi: Dari Sesama Manusia hingga Alam Semesta
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional.
Masyarakat dapat mengakses berbagai layanan dan informasi resmi melalui portal digital Kementerian Agama. Platform ini menyediakan informasi terkait regulasi, pendidikan keagamaan, agenda nasional, hingga publikasi terkini dari pusat dan daerah.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap transformasi digital dan fleksibilitas kerja ASN dapat berjalan seiring dengan peningkatan kualitas layanan publik. (KSC)
TIM REDAKSI








