Langkah Musk Tutup Akun Twitter Wartawan Dinilai Berbahaya

Elon Musk Bela Diri Soal Kompensasi Tesla yang Diberikan Padanya
CEO Tesla Elon Musk hadir dalam sebuah diskusi dengan desainer game legendaris Todd Howard di ajang E3 gaming convention di Los Angeles, California, pada 13 Juni 2019. (Foto: Reuters/Mike Blake)

CEO Twitter Elon Musk akhirnya menghidupkan kembali sejumlah akun wartawan yang ditutupnya pertengahan minggu ini karena dinilai melakukan doxing terhadapnya. Organisasi wartawan, badan-badan dunia dan pengamat menilai langkah Musk ini berbahaya.

WASHINGTON, DC | kliksumut.com “Saya yakin setiap orang yang pernah di-doxing akan sepakat, menyampaikan informasi tentang lokasi keberadaan seseorang secara real time tidak layak… Di masa depan tidak akan ada perlakuan berbeda terhadap wartawan, citizen-journalist, atau orang biasa. Semua akan diperlakukan sama. Mereka tidak special, mereka wartawan karena profesinya memang wartawan. Mereka tetap warga negara. Anda melakukan doxing, akun Anda ditutup, ditangguhkan. Titik.”

Demikian petikan pernyataan Elon Musk yang dikutip kliksumut.com dari voaindonesia.com dalam diskusi di Spaces Twitter Jumat malam (16/12) sehari setelah ia menutup akun sejumlah wartawan yang ditengarai menyampaikan informasi keberadaan pesawat jet pribadinya secara real time.

BACA JUGA: Musk Aktifkan Kembali Akun Twitter Sebagian Wartawan

Musk berkilah informasi itu membuat salah seorang anaknya mengalami pelecehan. Ia berang betul dan semua akun wartawan yang menyampaikan informasi keberadaan pesawatnya, atau sekadar link informasi yang bersifat publik, atau pernah mengkritisi kebijakan terbaru Twitter ditutupnya. Tak terkecuali akun Twitter wartawan Washington Post, New York Times, CNN, dan Voice of America.

Diskusi di Spaces itu memanas ketika sejumlah wartawan membantah tuduhan Musk dengan mengatakan mereka hanya memasang link yang ada di situs publik. Musk akhirnya meninggalkan Spaces dan bahkan menutup Spaces selama beberapa jam, sebelum akhirnya membukanya kembali hari Sabtu (17/12).

Langkah miliarder itu langsung mendapat kecaman sengit. Juru bicara PBB Stephane Dujarric hari Jumat (16/12) mengatakan, “Langkah menutup akun wartawan itu menciptakan preseden berbahaya ketika wartawan di seluruh belahan dunia sedang menghadapi penyensoran, ancaman fisik dan bahkan lebih buruk lagi.” Ia menggarisbawahi bahwa PBB “sangat terusik dengan penangguhan secara sepihak itu.”

Hal senada disampaikan Komisi Uni Eropa, Committee to Protect Journalists CPJ, Human Rights Watch dan Society of Professional Journalists National.

Pengamat Kritisi Langkah Elon Musk

Peneliti senior Human Rights Watch di Indonesia Andreas Harsono menilai tindakan Musk tidak saja mengganggu kebebasan pers, tetapi juga melanggar aturan hukum.

“Banyak sekali hukum dan perjanjian internasional yang dilanggar Musk dengan tindakannya ini, terutama soal jaminan pada wartawan untuk melakukan kegiatan jurnalistik secara independen tanpa khawatir akan terjadinya pembalasan. Tindakan Musk ini khan ‘membalas’ apa yang dilakukan wartawan yang mengkritisi kebijakan-kebijakan Twitter, meliput sesuai standar, tidak berlebihan, tidak membahayakan, seperti yang disampaikannya. Saya kira wartawan tidak melakukan doxing,” ujarnya.

Sementara Ratna Ariyanti, kandidat PhD di E.W. Scripps School of Journalism, Universitas Ohio melihat dalam skala yang lebih luas, bahwa tindakan Elon Musk menutup akun Twitter wartawan ini sebagai tindakan membungkam kebebasan berpendapat yang dijamin dalam Amandemen Pertama Konstitusi Amerika.

“Kita kembalikan lagi ke kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Amandemen Pertama bahwa setiap orang berhak menyampaikan pendapat. Tetapi tetap harus disadari bahwa yang dijamin dalam amandemen itu adalah kebebasan berpendapat dalam kaitan dengan pemerintah. Jadi bukan dengan perusahaan privat seperti perusahaan media sosial Twitter yang memiliki aturan tersendiri. Ini memang mengkhawatirkan karena pertumbuhan perusahaan media sosial sudah menjadi platform yang dominan untuk menyebarluaskan informasi, pertukaran ide dan memberi akses dalam kaitan dengan demokrasi, untuk saling tukar pendapat dan lain-lain,” katanya.

Ratna menambahkan bahwa sebenarnya telah banyak inisiatif dilakukan oleh aktivis HAM dan pemerintah dalam kaitannya dengan menjamurnya perusahaan media sosial. Di Eropa, ujarnya, ada UU Layanan Digital dan UU Kebebasan Media yang mengatur hal ini. Sementara di Amerika ada beberapa negara bagian yang telah menandatangani aturan hukum sejenis untuk “memaksa” perusahaan media sosial membuka kebijakan mereka terkait kebebasan menyampaikan pendapat, disinformasi, aturan terhadap mereka yang menyebarluaskan hate speech, pelecehan dan ekstremisme. California misalnya, pada September lalu memberlakukan Social Media Accountability and Transparency Act.

Media konvensional seperti surat kabar, radio dan televisi – bersama para aktivis – secara terus menerus juga mengkampanyekan literasi media kepada publik.

Andreas Harsono mengatakan meskipun Elon Musk sudah mengaktifkan kembali sebagian akun Twitter wartawan, tetap harus ada langkah hukum terhadapnya.

“Saya kira Elon tahu persis keputusannya menutup akun Twitter wartawan ini tidak saja akan berdampak pada Twitter, tetapi mungkin juga terhadap Tesla dan SpaceX. Itu sebabnya ia mengaktifkan kembali akun-akun wartawan itu. Tetapi walaupun sebagian akun itu sudah dipulihkan, tidak berarti tindakan hukum terhadapnya akan berhenti. Saya kira ini kekeliruan besar yang dilakukan Elon Musk dan dia harus bertanggungjawab atas keputusannya atau keputusan Twitter menutup akun wartawan-wartawan itu. Karena jika tidak ada langkah hukum, ini akan menjadi preseden bagi yang lain,” imbuh Andreas.

Pos terkait