Kurang dari Tiga Jam, Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Bekuk Pelaku Pembunuhan Bayi 8 Bulan

Kurang dari Tiga Jam, Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Bekuk Pelaku Pembunuhan Bayi 8 Bulan
Tersangka pembunuhan tragis terhadap seorang bayi berusia delapan bulan diamankan Sat Reskrim Polres Aceh Selatan. (kliksumut.com/ist)

REPORTER: :Dahyati

KLIKSUMUT.COM | ACEH SELATAN – Kesigapan dan ketegasan aparat kepolisian kembali dibuktikan. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Selatan bergerak cepat dan berhasil menangkap seorang pria berinisial M (29), yang diduga sebagai pelaku pembunuhan tragis terhadap seorang bayi berusia delapan bulan, hanya dalam waktu kurang dari tiga jam setelah laporan diterima.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 16 Agustus 2025 pukul 11.00 WIB di Jalan Nasional Tapaktuan–Meulaboh, tepatnya di Gampong Mutiara, Kecamatan Sawang, saat pelaku mencoba melarikan diri dengan sepeda motor.

“Begitu laporan masuk, kami langsung bentuk tiga tim dan menutup seluruh jalur pelarian. Berkat koordinasi cepat dan kerja keras anggota di lapangan, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., dalam keterangannya kepada media, Minggu (17/8/2025)

BACA JUGA: Satreskrim Polres Tanah Karo Berhasil Bekuk Dua Pelaku Curanmor di Berastagi

Kejadian memilukan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur. Tim Sat Reskrim segera bertindak, membagi personel ke titik-titik rawan dan memulai pengejaran. Pelaku akhirnya berhasil dikenali saat melintas dan langsung dibekuk petugas.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku tega melakukan tindakan keji tersebut karena kesal terhadap korban yang sering sakit dan menangis. Pelaku yang kehilangan kesabaran akhirnya melakukan tindakan kekerasan yang berujung pada kematian bayi malang itu.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., menyampaikan apresiasi atas kesigapan jajarannya serta menegaskan bahwa kasus ini menjadi prioritas utama.

Bacaan Lainnya

“Kami tidak memberi ruang sedikit pun untuk pelaku kekerasan, apalagi terhadap anak-anak. Proses hukum akan berjalan secara tegas dan transparan. Ini komitmen kami untuk menjaga rasa aman masyarakat,” tegas Kapolres.

BACA JUGA: Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus Laporkan Pengaduan ke Polda Sumut Tentang UU ITE

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis, yaitu: Pasal 80 ayat (4) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 44 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun atau lebih, seiring dengan tingginya perhatian publik terhadap kasus kekerasan terhadap anak.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Aceh Selatan hadir sebagai garda terdepan dalam perlindungan anak dan pemberantasan kejahatan yang meresahkan. Polisi mengajak masyarakat untuk tidak segan melapor bila melihat tanda-tanda kekerasan, khususnya di lingkungan rumah tangga. (KSC)

Pos terkait