KPK Sita Aset Rp100 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

KPK Sita Aset Rp100 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap telah menyita sejumlah aset dengan nilai lebih dari Rp100 miliar terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap telah menyita sejumlah aset dengan nilai lebih dari Rp100 miliar terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Kasus ini menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut sebagai tersangka.

Pengungkapan tersebut disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/3/2026).

Menurut Asep, aset yang disita oleh penyidik terdiri dari berbagai bentuk, mulai dari uang tunai hingga properti dan kendaraan.

“Dalam perkara ini, KPK juga melakukan penyitaan aset yang mencapai nilai Rp100 miliar lebih, berupa uang sejumlah 3,7 juta dolar AS, Rp22 miliar dan SAR16.000, serta empat unit mobil, juga lima bidang tanah dan bangunan,” kata Asep.

Selain penyitaan aset, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah melakukan perhitungan kerugian negara dalam kasus tersebut.

Bacaan Lainnya

Hasil audit menunjukkan dugaan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp622 miliar, yang berasal dari pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2024.

BACA JUGA: KPK Tangkap Bupati Rejang Lebong dalam OTT

Proses penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi juga telah diuji melalui gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, hakim memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan tersebut.

Asep menegaskan bahwa putusan tersebut memperkuat legalitas proses penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah.

“Sehingga dengan demikian, secara hukum proses penyidikan yang dilakukan KPK telah dinyatakan sah dan memenuhi ketentuan formil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

KPK resmi menahan Yaqut Cholil Qoumas setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (12/3/2026). Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026 di Rumah Tahanan KPK.

“Kemudian pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka saudara YCQ,” ujar Asep.

BACA JUGA: KPK Tetapkan Ajudan Abdul Wahid Jadi Tersangka Baru Kasus Pemerasan

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan staf khusus Menteri Agama. Namun hingga saat ini, penyidik belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan sangkaan tersebut, para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun serta kewajiban mengganti kerugian negara sesuai ketentuan undang-undang tindak pidana korupsi. (KSC)

TIM REDAKSI

Pos terkait