KPK Bantah Tangkap Kapolres dalam OTT Korupsi Jalan di Sumut, Ini Daftar Tersangka dan Proyek yang Disasar

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (kliksumut.com/Petikan video)

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada kepala kepolisian resor (kapolres) yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Bantahan ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, untuk meluruskan informasi simpang siur yang beredar di masyarakat.

“Kami meluruskan informasi yang beredar di masyarakat. Tidak ada kapolres yang ditangkap dalam OTT ini. Penyidik hanya menangkap tujuh orang,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Minggu (6/7/2025).

OTT tersebut digelar KPK pada 26-28 Juni 2025 untuk mengungkap praktik suap terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumut. Para pihak yang ditangkap kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA: KPK Soroti Pengadaan Barang dan Jasa Sumut Rawan Korupsi, Bobby Nasution Berpotensi Dipanggil

Daftar Pihak yang Ditangkap KPK dalam OTT Korupsi Jalan di Sumut

Pada tahap pertama, KPK mengamankan enam orang pada 27 Juni 2025:
1. Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut.
2. Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus PPK
3. M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG
4. M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN
5. RY, staf PNS Dinas PUPR Sumut
6. TAU, staf PT DNG

Tahap kedua pada 28 Juni 2025, KPK menangkap:

– Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Sumut

5 Tersangka Resmi Kasus Korupsi Proyek Jalan

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka:

Penyuap:
1. M. Akhirun Efendi Siregar (Dirut PT DNG)
2. M. Rayhan Dulasmi Pilang (Direktur PT RN)

Penerima suap:
1. Topan Obaja Putra Ginting (Kadis PUPR Sumut)
2. Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua/PPK)
3. Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut)

Modus Dugaan Korupsi dan Nilai Proyek

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memaparkan, kasus ini bermula dari penarikan uang sekitar Rp 2 miliar yang diduga berasal dari para kontraktor. Uang tersebut disiapkan untuk diberikan kepada sejumlah pejabat agar proyek jalan diberikan kepada perusahaan tertentu.

Proyek yang disasar suap meliputi:
– Dinas PUPR Sumut:
1. Pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel (Rp 96 miliar)
2. Pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot (Rp 61,8 miliar)

– Satker PJN Wilayah I Sumut:
1. Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI 2023 (Rp 56,5 miliar)
2. Preservasi 2024 (Rp 17,5 miliar)
3. Rehabilitasi dan penanganan longsor 2025 (nilai belum dirinci)

BACA JUGA: KPK Amankan Satu Koper Berkas dari Rumah Dinas Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, Bukti Tambahan Kasus Suap Proyek Jalan Rp231,8 Miliar

“Total nilai proyek mencapai Rp 231,8 miliar. Kami menemukan indikasi kuat praktik suap setelah ada pergerakan uang,” ujar Asep dalam konferensi pers di KPK, Sabtu (28/6/2025).

KPK Minta Publik Waspada Disinformasi

KPK mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap kabar yang tidak terverifikasi, terutama terkait nama-nama pejabat yang disebut dalam OTT. “Kami pastikan informasi resmi hanya disampaikan lewat konferensi pers atau siaran pers resmi KPK,” tutup Budi. (KSC)

Pos terkait