KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti tingginya kerawanan korupsi dalam sistem pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Sumatera Utara. Hal ini terungkap setelah kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut yang melibatkan sejumlah pejabat penting di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa modus korupsi pengadaan barang dan jasa masih mendominasi perkara yang ditangani lembaga antirasuah tersebut. “Sejak 2004 hingga Juni 2025, KPK telah menangani 423 perkara korupsi terkait pengadaan barang dan jasa. Capaian pengadaan di Sumut pun baru mencapai rata-rata 57 persen atau kategori merah,” ungkap Budi dalam keterangan tertulis, Minggu (6/7/2025).
BACA JUGA: KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Madina, Amankan Empat Koper Diduga Berisi Dokumen Korupsi Proyek Jalan
Budi menambahkan, kondisi ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah Sumut dalam memperbaiki sektor rawan korupsi dinilai masih lemah. “Temuan ini sejalan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK baru-baru ini,” kata Budi.
Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024, skor rata-rata integritas di wilayah Sumut hanya 70,28. Sementara itu, skor khusus Pemerintah Provinsi Sumut tercatat 58,55, masuk kategori rentan. “Faktor utamanya adalah lemahnya pengelolaan SDM, mulai dari pengangkatan hingga pemberhentian ASN, serta buruknya tata kelola pengadaan barang dan jasa yang skornya masih di bawah 60,” tegas Budi.
Dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu:
1. Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut
2. Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen
3. Heliyanto (HEL) – Pejabat Pembuat Komitmen di Satker PJN Wilayah I Sumut
4. M Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Direktur Utama PT DNG
5. M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) – Direktur PT RN
BACA JUGA: KPK Gledah Rumah Pemilik PT DNG dan Kantornya di Padangsidimpuan
KPK pun membuka peluang untuk memanggil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, guna dimintai keterangan jika dibutuhkan. “Kalau memang bergerak ke kepala dinas lain atau gubernurnya, tentu akan kami minta keterangan. Kami akan panggil, tunggu saja ya,” ujar Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
Diketahui, KPK sebelumnya menggelar dua kali OTT terkait proyek jalan di Sumut dengan total nilai proyek bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar. Penindakan ini menjadi alarm keras bagi Pemprov Sumut agar segera memperbaiki tata kelola PBJ dan meningkatkan integritas aparatur sipil negara. (KSC)





