Komnas HAM: Kelebihan Penghuni di Lapas Merupakan Krisis Kemanusiaan

Pandemi Covid-19 Asupan Vitamin Diterima 267 Tahanan Polres Labuhanbatu
267 tahanan yang menerima asupan vitamin C secara rutin ditempatkan di RTP Polres Labuhanbatu yakni, 178 Orang di Sel Reskrim serta 31 Orang dan 58 Orang di Sel Narkoba.

JAKARTA | kliksumut.com Komnas HAM menilai kelebihan penghuni di lembaga pemasyarakatan (lapas) merupakan krisis kemanusiaan. Ada dua hal yang ditengarai menjadi penyebabnya. Apa saja itu?

Dikutip kliksumut.com dari voaindonesia.com bahwa Wakil Ketua Komnas HAM, Amiruddin Al-Rahab, mengatakan kelebihan jumlah penghuni di lapas merupakan krisis kemanusian. Hal itu dikatakannya dalam acara diskusi publik bertema “Mencari Jalan Keluar Overcrowded di Indonesia”.

“Kita di Indonesia krisis kemanusiaan di dalam lapas. Namanya lapas seharusnya lembaga pembinaan. Tapi saya lihat di dalamnya tidak ada pembinaan,” katanya, Senin (20/9/2021).

BACA JUGA: Gawat!…19 Tahanan Polsek Labuhan Deli Kabur

Menurut Amiruddin, ada banyak faktor yang menyebabkan terjadinya kelebihan jumlah penghuni di dalam lapas. Salah satunya adalah jumlah narapidana yang masuk ke dalam lapas tidak sebanding dengan yang keluar. “Sementara arus keluar kecil. Nah, mungkin selama arus masuk sangat besar, overcrowded itu tidak akan pernah bisa diatasi,” ujarnya.

Lanjut Amiruddin, ada dua persoalan yang membuat arus masuk narapidana terlalu besar. Pertama, psikologis warga Indonesia rata-rata kerap menilai orang yang bersalah harus dipenjara.

Oleh karena itu, kesadaran publik tentang anggapan orang yang bersalah harus dipenjara harus dikoreksi. Mencari pidana alternatif selain penjara adalah salah satu contohnya.

Pos terkait