Tapi, Jenderal Idham menegaskan, proses hukum harus berjalan terhadap kedua tersangka. Hanya saja, ihwal motifnya akan terbuka dengan jelas di pengadilan. “Biar nanti di sidang terbuka, akan bisa terjawab semua apa yang menjadi motivasinya,” kata mantan Kepala Bareskrim Polri tersebut.

Untuk diketahui, Novel Baswedan disiram air keras setelah salat subuh di Masjid Al-Ikhsan, Jalan Deposito Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 11 April 2017. Lokasi penyiraman tak jauh dari rumah Novel.
Baca juga : Kapolri Instruksikan 15 Poin Penanganan Tindak Pidana Korupsi
Namun, dalam perjalanan pulang ke rumahnya, Novel Baswedan dihampiri dua orang tidak dikenal yang mengendarai sepeda motor. Hanya dalam hitungan detik, pelaku langsung menyiram air keras ke wajah Novel.
Kemudian, dua tahun berjalan, akhirnya, pada Kamis (26/12/2019) malam, Mabes Polri dan Polda Metro Jaya menangkap dua anggota Kepolisian aktif yang diduga sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap Novel. Pelaku diamankan di kawasan Cimanggis, Kabupaten Depok, Provinsi Jawa Barat. (re/cu)








