Curi Sepmor Milik Penarik Betor, Hendri Ditangkap Polres Tanjungbalai

TANJUNGBALAI | kliksumut.com – Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar menangkap seorang pria terduga pelaku pencurian sepeda motor milik penarik betor warga Jalan Husni Thamrin Kel. Pahang Kec. Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

Pelaku yang berprofesi sebagai pengemudi ini berinisial H.P alias Hendri (33) warga Dusun II Desa Hessa Air Genting Kec. Air Batu Kab. Asahan.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Puti Yudha Prawira SIK MH mengatakan aksi pencuri sepeda motor yang dilakukan pelaku pada hari Senin 27 Januari 2020 sekitar pukul 21.00 wib.

Baca juga : Kapolres AKBP Putu : Pemuda dari Berbagai Unsur Agama Ikut Mengamankan Tahun Baru Imlek 2571 di Tanjungbalai

“Korban mengetahui sepeda motor miliknya merek New Supra Fit BK 3129 QAI telah hilang ketika korban terbangun dari tidur pada pukul 23.00 wib dan melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi di teras rumahnya. Lalu korban mencari tahu kepada keluarganya namun tidak di temukan dan merasa keberatan korban membuat pengaduan dan mengalami kerugian sebesar Rp 7.000.000 (Tujuh Juta Rupiah),” ujar Kapolres AKBP Putu Yudha, Kamis (30/1/2020).

Bacaan Lainnya

Kemudian oleh Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku Hendri.

“Dari pelaku disita barang bukti sepeda motor hasil yang di curi dan kepada petugas, pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor bersama 3 (Tiga) orang temannya masing masing bernama Suratmin, Darman dan Bajul dengan menggunakan kunci “T”,” ujar Kapolres.

Sementara dari hasil interogasi, Kapolres menyebutkan pelaku sebelum mengambil sepeda motor tersebut terlebih dahulu berkeliling keliling mencari sepeda motor yang akan di curi.

Baca juga : Polri Peduli Penghijauan, Polres Tanjungbalai Kembali Tanam Bibit Pohon

“Jadi apabila berhasil mencuri sepeda motor, pelaku akan menjualnya kepada seseorang yang tidak diketahui namanya dengan harga Rp 3.000.000 ( Tiga Juta Rupiah). Pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (nico)

Pos terkait