LANGKAT | kliksumut.com – YP Camat Babalan dan R Sekcam Babalan ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Sumut, terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam penerbitan Surat Rekomendasi Camat untuk pengurusan Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), yang diduga dilakukan oleh Oknum Camat Babalan, Kabupaten Langkat.
Baca juga : Ditreskrimsus Polda Sumut OTT Tiga Pejabat di Langkat
Penetapan status tersangka kedua ASN yang bertugas di Kecamatan Babalan tersebut dinyatakan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.
“YP dan R dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf (e) UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan ats UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP,” kata Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.
Baca juga : Kejatisu Tangkap Tersangka Korupsi Dana Dekonsentrasi Bapemas dan Pemdes Zona 3 Sumut
Dijelaskan Kombes Tatan, sebelumnya Unit 4 Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan gelar perkara OTT dan menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan dan penetapan status tersangka kepada YP dan R di Aula Bag Wassidik Ditreskrimsus Polda Sumut.(cu)