KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait maraknya bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Selasa (03/03/2026). Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 4 DPRD Kota Medan ini menjadi sorotan serius karena dinilai berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
RDP dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., serta dihadiri para anggota Komisi 4 dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
BACA JUGA: DPRD Tapteng Tinjau Bantuan Menumpuk, Pemkab Sebut Distribusi Transparan
Banyak Bangunan Tak Berizin Jadi Sorotan
Dalam rapat tersebut, Komisi 4 menindaklanjuti berbagai pengaduan masyarakat serta temuan di lapangan terkait pelanggaran aturan pembangunan gedung. Beberapa persoalan utama yang mencuat antara lain:
– Bangunan berdiri tanpa memiliki dokumen PBG
– Ketidaksesuaian fungsi bangunan dengan izin yang diajukan
– Bangunan sudah beroperasi meski proses administrasi PBG belum selesai
Kondisi ini dinilai tidak hanya melanggar aturan tata ruang, tetapi juga berpotensi mengurangi pemasukan daerah dari sektor retribusi dan perizinan.
Sejumlah Lokasi Jadi Perhatian
Beberapa bangunan yang menjadi sorotan dalam RDP ini meliputi:
– Bangunan di atas drainase di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Medan Tembung
– Bangunan tempat tinggal di Jalan Istiqomah, Kecamatan Medan Helvetia
– Lapangan padel di Jalan S. Parman, Kecamatan Medan Baru
– Serta sejumlah bangunan lainnya sesuai agenda pembahasan
Komisi 4 menilai pelanggaran ini perlu segera ditertibkan untuk menjaga ketertiban tata kota dan mencegah dampak lingkungan yang lebih luas.
DPRD Minta Penegakan Aturan Lebih Tegas
Komisi 4 DPRD Kota Medan mengimbau para pemilik bangunan agar segera melengkapi dan menyesuaikan dokumen PBG mereka sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Medan melalui OPD terkait diminta bertindak tegas terhadap pelanggaran, termasuk melakukan penyegelan terhadap bangunan yang terbukti tidak memiliki izin.
“Penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten agar tidak ada lagi pelanggaran yang merugikan daerah,” tegas salah satu anggota Komisi 4 dalam rapat tersebut.
Bahas Penataan Parkir Berbasis Teknologi
Selain persoalan bangunan, RDP juga membahas pengelolaan parkir di Kota Medan. Fokus pembahasan meliputi:
– Penataan area parkir yang lebih tertib
– Sistem pembayaran yang transparan
– Penerapan teknologi dalam manajemen parkir
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan PAD sekaligus memberikan kenyamanan bagi masyarakat.
BACA JUGA: DPRD Kota Medan Bahas Revisi Perda Kesehatan, Fokus Tingkatkan Layanan dan Kesejahteraan Masyarakat
Hadirkan OPD dan Pihak Terkait
RDP tersebut turut dihadiri berbagai OPD, antara lain:
– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan
– Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi
– Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang
– Dinas Perhubungan Kota Medan
– Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan
Selain itu, camat, lurah, serta pemilik bangunan yang terkait juga hadir untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan.
RDP Komisi 4 DPRD Kota Medan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengawasan terhadap pembangunan gedung serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah. Penegakan aturan yang tegas diharapkan mampu menciptakan tata kota yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan di Kota Medan. (KSC)








