KLIKSUMUT.COM | SIBOLGA – Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Gerakan Massif Perjuangan Rakyat (Gempar), menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, Kamis (28/8/25). Dalam aksinya, massa menyerukan protes terkait mandeknya proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Pemerintah Sibolga-Tapanuli Tengah yang sebelumnya telah dilaporkan.
“Kami duga kuat, Kejaksaan Negeri Sibolga dibawah kepemimpinan Kepala Kejari Sibolga Syaiful Alam Yuliastana, tebang pilih dalam pengusutan kasus korupsi,” kata koordinator aksi Irwansyah Daulay.
Daulay juga mengecam keras buruknya kinerja Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sibolga Syaiful Alam Yuliastana, yang dinilai gagal dalam memberantas praktik korupsi di Tapanuli Tengah (Tapteng) dan Kota Sibolga. Hal ini membuktikan bahwa Kajari Sibolga tidak serius dalam pemberantasan korupsi. Padahal, masyarakat Tapteng dan Sibolga menaruh harapan besar kepada Kajari Sibolga, tegas dalam menuntaskan kasus korupsi.
BACA JUGA: LBH Medan Kecam Brutalitas Polda Sumut saat Aksi di DPRD, Desak Pembebasan 39 Massa Aksi
Salah satu bukti nyata tidak seriusnya Kajari Sibolga menuntaskan sekaligus mengungkap skandal yang telah merampas uang rakyat demi kepentingan segelintir orang-orang, dapat dilihat dari proses hukum yang hanya berujung pada suatu kondisi ketidakpastian,” ujar Daulay.
“Alhasil, masyarakat jugalah hanya akan kembali disuguhi dagelan politik tentang pemberantasan korupsi di dua daerah yang kita sayangi dan kita cintai ini,” kecam Daulay.
Sementara koordinator aksi, Simon Situmorang menegaskan, pihaknya tidak mengenal lelah dalam menyuarakan gerakan anti korupsi dengan mendesak Kajari Sibolga segera menuntaskan proses hukum para pencuri uang rakyat.
“Ini tak bisa dibiarkan dan harus segara ditindak! Kejaksaan Negeri Sibolga tidak boleh setengah hati ,apa lagi tebang pilih dalam pengusutan kasus korupsi. Kejaksaan Negeri Sibolga harus tetap menjadi nyala api harapan kita semua, akan terwujudnya Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kota Sibolga yang bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” sebut Simon.
BACA JUGA: Polisi Tangani Unjuk Rasa di DPRD Sumut: Brutalitas di Balik Framing Humanis
Dalam orasinya, Koalisi LSM GEMPAR mendesak Kepala Kejaksaan Agung RI dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut agar mencopot Kajari Sibolga Syaiful Alam Yulistiana dari jabatannya. Koalisi LSM GEMPAR tidak percaya atas kepemimpinan Syaiful Alam Yulistiana mampu menjalankan tugasnya sebagai penegak hokum, terutama dalam pemberantasan kejahatan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Tapteng dan Kota Sibolga.
Selain itu, Koalisi LSM GEMPAR juga mendesak DPRD Kota Sibolga dan DPRD Tapteng untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus), Hak Angket atau Interplasi terkait bobroknya kinerja oknum Kajari Sibolga, terkait berbagai upaya pemberantasan Tipikor di Kota Sibolga dan Tapteng yang merugikan keuangan negara.
Sejumlah kasus dugaan korupsi telah dilaporkan LSM dan warga kepada Sibolga, diantaranya kasus dugaan korupsi penggunaan Dana BOS dan Dana Desa T.a 2020 S/d T.A 2024.
“Kepala Desa yang dilaporkan tersebut diketahui sudah dipanggil dan diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Sibolga, namun hingga kini kasus tersebut tidak jelas proses hukum dan status hukum para Kepala Desa tersebut,” sebut Simon.
BACA JUGA: Lima Kader Dianiaya: HMI Sumut Kecam Tindakan Represif Polisi Tangani Unjuk Rasa
Selain itu, Koalisi LSM GEMPAR juga meminta pihak Kejari Sibolga terkhusus, khusus Kasi Pidana Khusus Tindak Pidana Korupsi untuk mengusut dugaan korupsi penggunaan Dana BOS pada T.A 2024 di Sekolah SMA Negeri 1 KOLANG, SMP Negeri 1 Manduamas, SMP Negeri 7 Sibolga dan Dana Desa Aek Horsik serta sejumlah indikasi korupsi dana Desa lainnya yang diduga mengakibatkan kerugian negara ratusan juta rupiah.
Selanjutnya, mendesak pihak Kejari Sibolga terkhusus kepada Kasi Pidana Khusus Tindak Pidana Korupsi untuk memanggil dan memeriksa oknum Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kolang, SMP Negeri 1 Manduamas dan kknum Kepala Desa Aek Horsik sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang bertanggung jawab, baik secara administrasi dan hukum dalam dugaan terjadinya kejahatan Tipikor penggunaan dana BOS dan dana desa pada Tahun Anggaran 2024.
BACA JUGA: Aksi Ribuan Mahasiswa dan Warga di DPRD Sumut Dibubarkan Water Cannon
Koalisi LSM GEMPAR juga menilai Kejari Sibolga mengangkangi dan tidak taat dengan Peraturan Pemerintah RI No. 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai yang dimaksud dalam Pasal 9: Ayat (1) penegak hukum wajib melakukan pemeriksaan terhadap laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 secara administratif dan substantif. Sedangkan pada ayat (2), Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak tanggal laporan diterima.
Selain itu, mendesak oknum Kepala Kejari Sibolga Syaiful Alam Yulistiana dengan kesadaran sendiri agar segera turun atau mundur dari jabatannya.
Koalisi LSM GEMPAR dalam orasinya juga menegaskan, akan mendukung seluruh lembaga penegak hukum untuk membongkar dan menuntaskan kasus-kasus korupsi dI Tapteng dan Kota Sibolga sampai tuntas. (KSC)
REPORTER: Benny Setiawan








