Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Mudah, Tak Perlu Pakai Calo

Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Mudah, Tak Perlu Pakai Calo
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Langsa, Heru Siswanto, mengatakan bahwa proses pencairan JHT sangat mudah. (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | LANGSA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengimbau peserta untuk tidak menggunakan calo atau pihak ketiga saat mengurus pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Langsa, Heru Siswanto, mengatakan bahwa proses pencairan JHT sangat mudah.

BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Umumkan Pramudya Iriawan Buntoro Sebagai Direktur Utama Baru

Klaim dapat dilakukan dengan mudah dan cepat pada proses layanan yang telah diterapkan BPJS Ketenagakerjaan, yakni melalui kanal Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik), ataupun melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh di Playstore (untuk pengguna android) dan Appstore (untuk pengguna Mac).

“Bagi para peserta yang diikutsertakan program JHT dan kepersertaannya tidak aktif lagi, dapat mengajukan pencairan JHT. Cukup melalui aplikasi JMO untuk saldo di bawah Rp 15 juta, ataupun melalui kanal website lapakaskik.bpjsketenagakerjaan.go.id bagi peserta dengan saldo di atas Rp 15 juta. Pencairan JHT sama sekali tidak dipungut biaya sama sekali,” ujar Heru dalam keterangan tertulisnya, 30 Agustus 2025.

Sebagai informasi, bagi peserta yang ingin melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) melalui aplikasi JMO, wajib terlebih dahulu melakukan pengkinian data serta telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim JHT, yaitu status kepesertaan wajib tidak aktif dan melewati masa tunggu 1 bulan sejak di nonaktifkan oleh perusahaan.

BACA JUGA: Bupati Gayo Lues Suhaidi Dukung Penuh Universal Coverage BPJS Ketenagakerjaan, Fokus Lindungi Pekerja Non ASN dan Sektor Informal

“Harapan kami dengan semakin mudahnya proses pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan, tidak ada lagi pekerja yang meminta bantuan pada pihak ketiga ataupun calo, karena segala prosesnya dapat dilakukan secara ringkas dan mandiri,” ungkap Heru.

Heru juga menambahkan bagi para peserta yang telah menginstall aplikasi JMO agar secara rutin melakukan pengecekan pada saldo JHT masing-masing agar dapat memastikan iuran JHT yang dibayarkan sesuai dengan kondisi sebenar-benarnya. (KSC)

Bacaan Lainnya

Pos terkait