KLIKSUMUT.COM | GAYO LUES – Bupati Gayo Lues, Suhaidi, S.Pd., M.Si., menyatakan komitmennya dalam mendukung peningkatan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk para pekerja di wilayahnya. Hal ini disampaikannya saat memimpin rapat koordinasi bersama BPJS Ketenagakerjaan di ruang rapat Bupati Gayo Lues, Kamis (31/7/2025).
Dalam rapat tersebut, Bupati Suhaidi menyebut bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan langkah penting dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan meminimalisir risiko sosial ekonomi akibat kecelakaan kerja maupun risiko lainnya.
BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Umumkan Pramudya Iriawan Buntoro Sebagai Direktur Utama Baru
“Ini langkah yang sangat baik. Pemerintah Kabupaten Gayo Lues akan mendukung penuh program ini, termasuk mendorong dinas terkait untuk segera mendaftarkan seluruh Non ASN di lingkungan Pemda Gayo Lues dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Suhaidi.
Tak hanya bagi pegawai pemerintah, Bupati juga akan mendorong pelaku usaha dan para pekerja informal di Gayo Lues agar turut serta menjadi peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Aceh Tenggara, Sunardi, menjelaskan bahwa program Universal Coverage ini tidak bisa berjalan sendiri, melainkan membutuhkan sinergi aktif dari seluruh pemangku kepentingan, terutama pemerintah daerah.
“BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa bekerja sendiri. Kami sangat mengharapkan dukungan Pemda dan dinas terkait agar seluruh pekerja, khususnya Non ASN, bisa terlindungi. Program ini merupakan instrumen penting untuk mencegah kemiskinan baru dan memastikan keberlanjutan pendidikan bagi anak-anak pekerja,” jelas Sunardi.
Ia juga menegaskan bahwa upaya ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Sunardi berharap dukungan Pemkab Gayo Lues dapat diwujudkan dalam bentuk regulasi melalui Peraturan Bupati yang mengatur optimalisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah tersebut.
Sebagai informasi, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan lima program perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Di tempat terpisah, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Langsa sebagai cabang induk, Heru Siswanto, mengapresiasi keinginan dari Bupati Gayo Lues dalam mendukung terselenggaranya Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayahnya.
BACA JUGA: 39,5 Juta Pekerja Indonesia Terancam Gagal Terima BSU, Ini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan
“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting untuk para pekerja di sektor apapun. Baik pekerja formal maupun informal. Dengan keinginan Bupati Gayo Lues untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat pekerja, diharapkan dapat memacu para pelaku usaha maupun para pekerja mandiri untuk juga turut mendaftarkan diri dan para pekerjanya di program jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan,” tambah Heru.
Tujuan lain dari jaminan sosial ketenagakerjaan adalah untuk mengurangi resiko kemiskinan. Hal itu bisa disebabkan oleh kecelakaan kerja, kematian, ataupun PHK perusahaan. Peserta BPJS akan mendapatkan santunan masing-masing dari program yang diikutsertakan. (KSC)








