KKP Tangkap Kapal Ikan Asing Vietnam di Laut Natuna Utara, Selamatkan Potensi Kerugian Rp 22,6 Miliar

KKP Tangkap Kapal Ikan Asing Vietnam di Laut Natuna Utara, Selamatkan Potensi Kerugian Rp 22,6 Miliar
TANGKAP KAPAL PENCURI IKAN: KKP berhasil menangkap kapal ikan asing berbendera Vietnam yang diduga melakukan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 Laut Natuna Utara. (FOTO: Dalil Harahap)

KLIKSUMUT.COM | BATAM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap kapal ikan asing berbendera Vietnam yang diduga melakukan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 Laut Natuna Utara.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), turun langsung meninjau kapal tangkapan di Batam, Kepulauan Riau, pada Kamis (6/11/2025).

Dalam kesempatan itu, Ipunk menegaskan, kapal dengan nama lambung HP 9213 TS (70 GT) beroperasi di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) tanpa dokumen perizinan yang sah.

BACA JUGA: KKP Tangkap 2 Kapal Pencuri Ikan di Laut Natuna Utara

“Satu lagi kapal ikan asing berbendera Vietnam berhasil kita ringkus di Laut Natuna Utara. Sehingga total di tahun 2025 ini sudah 6 kapal asing pelaku illegal fishing ditangkap di Laut Natuna Utara,” ucap Ipunk.

Bacaan Lainnya

Menurut Ipunk, kapal tersebut pertama kali terdeteksi melalui pusat komando (command center) KKP dan tervalidasi melalui operasi pengawasan udara (airborne surveillance). Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh KP Barakuda 01 yang dinakhodai Kapten Aldi Firmansyah.

Setelah pengejaran, kapal berhasil dihentikan dan diperiksa pada Sabtu (1/11) pukul 00.41 WIB. Kapal ini diawaki tiga Warga Negara Vietnam, termasuk nakhodanya, dan menggunakan alat tangkap jaring trawl dengan tangkapan cumi kering.

BACA JUGA: Bea Cukai Sibolga Gandeng Pemkab Tapteng Berantas Peredaran Barang Ilegal dan Rokok Tanpa Cukai

“Total valuasi potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penangkapan ini sebesar Rp 22,6 Miliar,” ungkap Ipunk.

Kapal HP 9213 TS diduga melanggar berbagai ketentuan hukum perikanan Indonesia, termasuk Pasal 92 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan di Pangkalan PSDKP Batam.

Laut Natuna Utara dikenal sebagai wilayah rawan illegal fishing. Ipunk menyebutkan, sepanjang 2025, Ditjen PSDKP telah mengamankan 41 kapal perikanan ilegal di kawasan ini, terdiri dari 6 kapal ikan asing (5 Vietnam dan 1 Malaysia) serta 35 kapal perikanan Indonesia.

BACA JUGA: TNI AL dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 25,9 Ton Pasir Timah di Perairan Kepri

“Ini merupakan komitmen Ditjen PSDKP bahwa negara hadir di laut 24 jam dalam seminggu (24/7) untuk menjaga sumber daya kelautan dan perikanan,” tegas Ipunk.

Langkah ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, yang menekankan pentingnya pengawasan untuk melindungi potensi perikanan tangkap yang melimpah dan kesejahteraan nelayan lokal. (KSC)

REPORTER: Dalil Harahap

Pos terkait