Ketua KIP Imbau Agar Masyarakat Agara, Jika Ada Nama Tercatum Di Partai Politik Secepatnya Melaporkan

Ketua KIP Imbau Agar Masyarakat Agara, Jika Ada Nama Tercatum Di Partai Politik Secepatnya Melaporkan
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara Mhd.Safri Desky,MH

KUTACANE | kliksumut.com – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara Mhd.Safri Desky,MH meminta masyarakat segera melaporkan jika merasa nama dalam identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) dicatut salah satu partai politik (Parpol).

“Selama menuju proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, semua Parpol telah gencar menjaring dan juga mencari anggota Parpolnya untuk di daftarkan sebagai peserta Pemilu,” sebut Safri Desky, Rabu (25/8/2022) melalui telpon selularnya.

BACA JUGA: Anggota DPRK Agara Setujui Rancangan Qanun Pertanggung Jawaban APBK Tahun 2021

Safri juga menjelaskan agar masyarakat Aceh Tenggara untuk berhati-hati dalam memberikan atau menyerahkan indentitas dirinya jika diminta salah satu Parpol.

“Pendaftaran keanggotaan Parpol nantinya akan diproses melalui SIPOL atau Sistem Informasi Partai Politik, Jika masyarakat atau siapapun itu datanya masuk di SIPOL otomatis telah terdaftar sebagai anggota Parpol,” ungkap Safri lagi.

Pos terkait