KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Tingkat kepatuhan anggota DPR dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi sorotan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, kepatuhan di sektor legislatif masih menjadi yang terendah dibandingkan lembaga negara lainnya, dengan capaian baru 55,14 persen.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa sektor yudikatif justru mencatat tingkat kepatuhan tertinggi, yakni mencapai 99,66 persen. Sementara itu, sektor eksekutif berada di angka 89,06 persen dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD) sebesar 83,96 persen.
“Sementara itu, tingkat kepatuhan di sektor legislatif masih perlu didorong, dengan capaian pelaporan baru mencapai 55,14%,” ujar Budi dalam keterangannya, Minggu (29/3/2026).
KPK menilai rendahnya kepatuhan ini menjadi perhatian serius, mengingat peran strategis DPR dalam sistem pemerintahan. Fungsi penganggaran, pengawasan, dan legislasi yang melekat pada lembaga legislatif dinilai harus diimbangi dengan transparansi dan integritas yang tinggi.
BACA JUGA: MAKI Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas, Soroti Polemik Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas
Menurut Budi, pelaporan LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan cerminan komitmen etis pejabat publik dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
“Kepatuhan pelaporan LHKPN mencerminkan komitmen etis dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih,” tegasnya.
KPK juga mengingatkan seluruh penyelenggara negara dan wajib lapor (PN/WL) untuk segera menyampaikan LHKPN sebelum tenggat waktu pada 31 Maret 2026 melalui sistem daring resmi.
Pelaporan LHKPN bersifat self assessment, sehingga setiap pejabat dituntut memiliki kesadaran penuh untuk melaporkan harta kekayaan secara jujur, lengkap, dan transparan.
BACA JUGA: KPK Alihkan Penahanan Yaqut ke Rutan, Masih Tunggu Hasil Pemeriksaan Kesehatan
KPK menekankan bahwa partisipasi aktif seluruh pejabat negara sangat penting dalam memperkuat sistem pencegahan korupsi secara menyeluruh di Indonesia. Rendahnya kepatuhan di sektor legislatif diharapkan menjadi momentum perbaikan ke depan.
Dengan sorotan ini, publik kini menanti langkah konkret DPR dalam meningkatkan transparansi dan membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif. (KSC)
TIM REDAKSI








