Kemenperin Perkuat Verifikasi Emisi Industri, Dorong Target Net Zero Emission 2060

Kemenperin Perkuat Verifikasi Emisi Industri, Dorong Target Net Zero Emission 2060
Menteri Perindustrian

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat langkah strategis dalam mendukung pencapaian target Net Zero Emission (NZE) tahun 2060 melalui pengendalian dan verifikasi emisi gas rumah kaca (GRK) di sektor industri.

Upaya konkret tersebut diwujudkan melalui kegiatan verifikasi laporan emisi energi listrik yang dilaksanakan oleh Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet, dan Plastik (BBSPJIKKP). Kegiatan ini berlangsung di PLTU Banjarsari milik PT Bukit Pembangkit Innovative, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, pada 18–19 Februari 2026.

Bacaan Lainnya

Langkah ini menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola pelaporan emisi karbon yang transparan, akuntabel, serta selaras dengan standar nasional dan internasional.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menegaskan bahwa pencapaian target NZE membutuhkan kolaborasi lintas sektor dan penguatan implementasi industri hijau di Indonesia.

“Transformasi menuju industri hijau bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Pengendalian dan pelaporan emisi yang transparan menjadi fondasi penting dalam menjaga daya saing industri nasional di pasar global,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (8/4/2026).

BACA JUGA: Kemenperin Genjot Industri Halal Jelang Wajib Sertifikasi 2026

Sejalan dengan itu, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Emmy Suryandari, menekankan pentingnya peran unit pelaksana teknis (UPT) dalam mendukung implementasi industri hijau melalui layanan teknis yang kredibel dan profesional.

“Kami terus mendorong UPT di lingkungan BSKJI untuk memperkuat kapasitas layanan agar dapat memberikan kontribusi nyata dalam pengembangan industri hijau nasional,” ungkapnya.

Kegiatan verifikasi ini juga merupakan implementasi dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2022, yang mewajibkan pelaku usaha di subsektor pembangkit listrik untuk melakukan penghitungan dan pelaporan emisi GRK setiap tahun. Laporan tersebut harus diverifikasi oleh Lembaga Verifikasi dan Validasi (LVV) bersertifikat, termasuk BBSPJIKKP sebagai salah satu lembaga yang memiliki kompetensi tersebut.

Dalam pelaksanaannya, tim verifikator melakukan penelaahan dokumen, evaluasi metodologi penghitungan emisi, serta pemeriksaan kesesuaian data aktivitas dan faktor emisi. Selain itu, dilakukan kunjungan lapangan guna memastikan keselarasan antara laporan yang disampaikan dengan kondisi operasional pembangkit listrik.

Kepala BBSPJIKKP, Cahyadi, menyampaikan bahwa verifikasi emisi GRK tidak hanya sekadar memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga mencerminkan komitmen industri dalam mendukung transisi energi bersih.

BACA JUGA: Kemenperin Perkuat TKDN Lewat LSP Verifikator, Dorong Daya Saing Industri Nasional

“Verifikasi ini menjadi bagian penting dalam mendorong efisiensi energi, meningkatkan kredibilitas sistem pelaporan emisi, serta mendukung perumusan kebijakan penurunan emisi yang berbasis data akurat,” jelasnya.

Melalui proses verifikasi yang independen dan profesional, laporan emisi yang dihasilkan diharapkan dapat menjadi landasan kuat dalam pengambilan kebijakan nasional, sekaligus mendorong inovasi berkelanjutan di sektor ketenagalistrikan.

Kemenperin menegaskan akan terus berperan aktif dalam mendukung implementasi kebijakan pengendalian emisi sebagai kontribusi nyata menuju Indonesia yang lebih hijau, berdaya saing, dan berkelanjutan. (KSC)

TIM REDAKSI

Pos terkait