Kemenperin Perkuat TKDN Lewat LSP Verifikator, Dorong Daya Saing Industri Nasional

Kemenperin Perkuat TKDN Lewat LSP Verifikator, Dorong Daya Saing Industri Nasional
Menteri Perindustrian

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat implementasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai langkah strategis untuk meningkatkan daya saing industri nasional sekaligus memperkokoh struktur industri dalam negeri.

Salah satu upaya terbaru yang dilakukan adalah penguatan tata kelola verifikasi TKDN melalui pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Verifikator TKDN yang didukung oleh balai-balai di lingkungan Kemenperin.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan reformasi kebijakan TKDN melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur ketentuan dan tata cara penghitungan serta sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).

“Regulasi ini merupakan langkah reformasi yang membuat kebijakan TKDN menjadi lebih terukur, adaptif, dan berkeadilan. Ini penting agar kebijakan TKDN semakin relevan dengan dinamika rantai pasok global,” ujar Agus dalam keterangannya di Jakarta.

Menurutnya, kebijakan TKDN bukan sekadar angka kandungan lokal, melainkan instrumen penting dalam strategi industrialisasi nasional. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja, memperkuat rantai pasok domestik, serta meningkatkan kapasitas industri nasional agar mampu bersaing di pasar global.

Bacaan Lainnya

Penguatan implementasi kebijakan ini juga diwujudkan melalui pembentukan LSP TKDN di lingkungan balai Kemenperin. Kehadiran lembaga ini bertujuan menjamin kompetensi, profesionalisme, dan kredibilitas para verifikator TKDN, sekaligus memastikan proses penilaian berjalan objektif, terstandar, dan akuntabel.

BACA JUGA: OJK Lantik Lima Pejabat Strategis untuk Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan

Pembentukan LSP TKDN ditandai dengan penyerahan lisensi dari Kepala Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) kepada balai Kemenperin dalam acara Business Matching Produk Dalam Negeri di Jakarta. Lisensi tersebut tercatat dengan Nomor BNSP-LSP-2709-ID dan berlaku hingga 14 November 2030.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Emmy Suryandari, menegaskan bahwa LSP TKDN menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kualitas tata kelola sertifikasi.

“Penerapan standar kompetensi yang jelas serta keterlibatan asesor tersertifikasi diharapkan mampu menjamin konsistensi proses verifikasi dan meningkatkan kepercayaan pelaku usaha,” jelasnya.

Saat ini, LSP BSPJI Jakarta telah memiliki sejumlah skema sertifikasi profesi seperti Verifikator TKDN, Quality Assurance (QA), dan Quality Control (QC). Program ini didukung oleh 18 asesor kompeten yang telah memperoleh lisensi dari BNSP sejak November 2025.

Kepala BSPJI Jakarta, Fathullah, menyatakan bahwa pembentukan LSP merupakan langkah strategis untuk memastikan kualitas sumber daya manusia dalam proses verifikasi TKDN.

“Industri akan memperoleh kepastian layanan verifikasi TKDN yang profesional dan terpercaya, sekaligus memperkuat ekosistem industri yang transparan dan berstandar,” ujarnya.

BACA JUGA: Presiden Prabowo Pulang dari Jepang dan Korea Selatan, Bawa Komitmen Investasi Fantastis Rp575 Triliun

Ke depan, Kemenperin melalui BSPJI Jakarta akan terus memperluas layanan sertifikasi profesi guna mendukung penguatan industri nasional yang berkelanjutan. Kehadiran LSP TKDN diharapkan mampu menjadi pilar penting dalam sistem penjaminan mutu industri yang lebih terstruktur dan konsisten.

Dengan berbagai langkah strategis ini, pemerintah optimistis kebijakan TKDN akan semakin efektif dalam mendorong industri nasional untuk “naik kelas” dan berdaya saing tinggi di kancah global. (KSC)

TIM REDAKSI

Pos terkait