KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat upaya pengentasan kemiskinan ekstrem melalui optimalisasi dana sosial keagamaan. Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Kementerian PPN/Bappenas tengah menyiapkan Dashboard Data Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF) terintegrasi dalam satu sistem nasional.
Dashboard ini dirancang untuk mengintegrasikan pengelolaan ZISWAF dengan Data Terpadu Sasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (DTSEN), sehingga penyaluran bantuan dapat lebih tepat sasaran dan efektif.
Komitmen tersebut dibahas dalam rapat koordinasi lintas instansi yang digelar secara daring pada Jumat (10/4/2026), dengan fokus pada kesiapan sistem, tata kelola data, serta penyusunan regulasi pendukung menjelang peluncuran resmi.
Direktur AKPO Bappenas, Didik Darmanto, menegaskan pentingnya keselarasan data nasional dalam mendukung intervensi sosial yang presisi.
“Kita harus berangkat dari narasi besar yang mudah diterima masyarakat: kita memiliki satu data yang sama untuk bekerja bersama pemerintah menuju kesejahteraan masyarakat. Tujuannya jelas, meningkatkan derajat mustahik menjadi muzaki,” ujarnya.
BACA JUGA: DPR Soroti Pengadaan Motor Listrik BGN, Dinilai Tak Sejalan Program Makan Bergizi Gratis
Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, menyebut bahwa secara teknis dashboard telah siap digunakan setelah melalui tahap uji coba.
“Uji coba sudah dilakukan dan kini bukan lagi saatnya coba-coba. BAZNAS dan LAZ harus konsisten menggunakan data DTSEN ini sebagai rujukan utama,” tegasnya.
Hasil uji coba menunjukkan tingkat presisi yang cukup tinggi, terutama dalam menjangkau kelompok masyarakat miskin pada desil 1 hingga 3. Kehadiran dashboard ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas program pemberdayaan mustahik sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan.
Saat ini, data mentah DTSEN dari Sekretariat Satu Data Indonesia di Bappenas telah tersedia. Namun, proses transmisi masih menunggu penyelesaian administratif, termasuk Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada Berita Acara Serah Terima (BAST) serta enkripsi melalui sistem keamanan Badan Siber dan Sandi Negara.
Dalam pembahasan, sejumlah tantangan juga mengemuka, salah satunya belum tersedianya variabel agama dalam DTSEN. Untuk itu, pemerintah akan melakukan validasi silang Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui layanan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil guna memastikan kesesuaian penerima manfaat dengan ketentuan syariah.
Selain itu, kepatuhan terhadap regulasi perlindungan data juga menjadi prioritas. Pemerintah menerapkan mekanisme pengamanan seperti masking data, pembatasan akses berbasis peran, hingga audit trail guna menjamin keamanan dan akuntabilitas informasi.
BACA JUGA: Kemenimipas Lantik Pejabat Tinggi Pratama, Perkuat Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik
Sebagai penguatan tata kelola, Kementerian Agama saat ini tengah mempercepat penyusunan Keputusan Menteri Agama (KMA) yang ditargetkan rampung pada April 2026. Regulasi ini akan menjadi dasar hukum dalam berbagi data antar lembaga pengelola zakat nasional.
Peluncuran Dashboard Satu Data ZISWAF ini diharapkan menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan distribusi dana sosial keagamaan lebih transparan, tepat sasaran, serta berdampak langsung terhadap percepatan pengentasan kemiskinan di Indonesia. (KSC)
TIM REDAKSI





