KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Polda Metro Jaya memastikan penanganan kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo terus berlanjut. Dalam perkembangan terbaru, polisi telah menetapkan lima tersangka dan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses hukum berikutnya.
Kelima tersangka tersebut yakni Roy Suryo, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, serta Tifauziah Tyassuma.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap para tersangka akan terus berjalan hingga tahap persidangan.
“Berkas perkara telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses lebih lanjut,” ujar Iman di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/4/2026).
Di sisi lain, polisi juga telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap beberapa pihak, yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, serta terbaru Rismon Hasiholan Sianipar.
BACA JUGA: OTT Diskominfo Tebing Tinggi Berkembang, Rumah Keponakan Wali Kota Digeledah Polda Sumut
Penghentian penyidikan terhadap Rismon dilakukan setelah adanya permintaan maaf yang diterima langsung oleh Presiden Jokowi. Rismon diketahui telah menemui Jokowi di kediamannya di Surakarta untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung.
Pertemuan lanjutan juga digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya antara pihak Rismon dan perwakilan Jokowi, yang berujung pada diterimanya permintaan maaf tersebut.
“Penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap RHS pada 14 April 2026,” jelas Iman.
Meski ada penghentian penyidikan terhadap beberapa pihak, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa hal tersebut tidak memengaruhi proses hukum terhadap lima tersangka lainnya.
Polisi bahkan telah melakukan gelar perkara khusus untuk memastikan status hukum masing-masing pihak secara objektif.
BACA JUGA: DPO 58 Kg Sabu Alung Ditangkap Usai 6 Bulan Kabur, Terungkap Kronologi hingga Kelalaian Petugas
“Penghentian penyidikan terhadap saudara RHS tidak menggugurkan proses penyidikan terhadap tersangka lainnya sampai persidangan di pengadilan,” tegas Iman.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut isu sensitif terkait kepala negara. Dengan pelimpahan berkas ke kejaksaan, proses hukum kini memasuki tahap lanjutan menuju penuntutan di pengadilan. (KSC)
TIM REDAKSI





