KLIKSUMUT.COM | PADANG LAWAS – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara, berinisial SHR, dibawa ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan pungutan liar (pungli) kepada sejumlah kepala desa di wilayah tersebut.
Tak hanya SHR, dua jaksa lainnya turut diperiksa, yakni Kepala Seksi Intelijen Kejari Palas berinisial GNM serta Staf Tata Usaha Kejari Palas berinisial ZI.
Informasi tersebut dibenarkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Harli Siregar.
“Iya benar,” ujar Harli dikutip dari Kompas.com, Sabtu (24/1/2026).
Harli menjelaskan, sebelum dibawa ke Jakarta, ketiga oknum kejaksaan tersebut lebih dulu diperiksa oleh Kejati Sumut. Pemeriksaan awal dilakukan pada Kamis (23/1/2026) sebelum mereka diterbangkan ke ibu kota untuk pendalaman lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung.
Namun, Harli belum memberikan penjelasan rinci mengenai dugaan permintaan uang sebesar Rp15 juta kepada para kepala desa di Padang Lawas.
BACA JUGA: OJK Serahkan Tersangka Kasus PT Investree ke Kejari Jaksel
“Selebihnya ditanya ke Kapuspenkum ya karena sudah ditangani di sana,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, membenarkan bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana desa. Meski demikian, ia menegaskan bahwa hingga kini statusnya masih sebatas dugaan.
“Masih dugaan, (mereka) masih diperiksa di Kejagung sampai saat ini. Tapi, memang (pemeriksaan) terkait dana desa,” kata Rizaldi melalui sambungan telepon.
Rizaldi menambahkan, seluruh proses pemeriksaan kini sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung, sesuai mekanisme penanganan perkara internal kejaksaan.
“Masih dugaan dan terus didalami oleh tim apakah benar atau tidak. Pemutusnya ada di Jakarta (Kejagung),” jelasnya.
Lebih lanjut, Rizaldi menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berkomitmen menindak tegas setiap oknum kejaksaan yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan.
BACA JUGA: Kejari Belawan Siap Panggil Kembali Alexander Sinulingga Terkait Kasus Rusunawa
“Ini bukti bahwa Bapak Kajatisu Harli Siregar responsif dan tidak main-main. Apa yang selama ini diingatkan kepada seluruh jajaran Kejati Sumut benar-benar dijalankan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan terhadap SHR, GNM, dan ZI masih berlangsung di Kejaksaan Agung, dan publik menunggu hasil resmi terkait kebenaran dugaan pungli dana desa tersebut. (KSC)
TIM REDAKSI








