KLIKSUMUT.COM | BELAWAN ~ Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan membuka opsi untuk memanggil kembali Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Alexander Sinulingga. Mantan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan itu kuat dugaan terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa).
“Kalau memang masih kita butuhkan keterangannya, bakal kita panggil lagi. Nanti saya infokan lagi perkembangannya,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus kepada wartawan, Rabu (17/12/2025).
Penyelidikan Mendalam Dua Proyek Rusunawa
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Belawan masih mendalami peran Alexander dalam dugaan korupsi dua proyek rusunawa di Kota Medan, yakni di Seruwai Kecamatan Medan Labuhan dan Kayu Putih di Kecamatan Medan Deli.
“Ya, kemarin sudah kita mintai keterangan tentang Rusunawa Kayu Putih dan Seruwai. Masih tahap penyelidikan di pidsus,” tambah Daniel Setiawan Barus.
Tim penyidik menelusuri dugaan penyimpangan mulai dari penyusunan perencanaan, pelaksanaan fisik, hingga proses serah terima bangunan. Penyidik juga mendalami adanya aliran dana yang tidak sesuai ketentuan pada proyek tersebut.
BACA JUGA: Kejari Medan Terbitkan Sprint Tug Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Floodway Sei Sikambing-Belawan
Alexander Sudah Jalani Pemeriksaan Sebelumnya
Alexander Sinulingga sebelumnya sudah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan pada Kamis (20/11/2025). Dia dibawa Gubernur Bobby Nasution ke lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dari Pemko Medan sebelum kasus ini mencuat.
Hingga berita ini publish, Alexander belum memberikan pernyataan terkait pemeriksaannya. Upaya konfirmasi melalui WhatsApp maupun nomor seluler tidak mendapat tanggapan. (KSC)








