KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Penyanyi Judika mengungkapkan bahwa dirinya terkena kebijakan direct license saat membawakan lagu “Separuh Nafas” milik Dewa 19 dalam sebuah acara. Akibatnya, ia memutuskan tidak lagi menyanyikan lagu-lagu Dewa 19 dalam penampilannya guna menghindari konflik hak cipta.
Keputusan ini diambil setelah dalam sebuah acara ulang tahun Garuda, Judika diminta membawakan beberapa lagu Dewa 19. Namun, pihak penyelenggara acara harus membayar Rp 15 juta kepada Ahmad Dhani sebagai pemegang hak cipta atas tiga lagu yang dibawakan. Judika menegaskan bahwa pembayaran tersebut bukan dilakukan olehnya, melainkan oleh pihak penyelenggara. Ia hanya meneruskan bukti transfer kepada Ahmad Dhani sebagai bentuk konfirmasi.
BACA JUGA: JNE Rayakan 34 Tahun dengan Semangat “Melesat Sat Set”: Inovasi, Kebersamaan, dan Apresiasi
Polemik Direct License di Industri Musik
Kasus ini langsung memicu diskusi di kalangan musisi mengenai sistem direct license, yang mengharuskan izin langsung dari pencipta lagu atau pemegang hak cipta setiap kali lagu mereka dibawakan dalam acara tertentu.
Judika merasa bahwa dirinya diframing seolah-olah mendukung sistem direct license, padahal ia hanya mengikuti prosedur agar tidak terjadi konflik hukum. “Saya hanya menyanyikan lagu sesuai permintaan acara dan ingin semuanya berjalan sesuai aturan,” ungkapnya.
Respons Publik dan Industri Musik
Pernyataan Judika ini kembali membuka perdebatan tentang lisensi lagu dan hak cipta di Indonesia. Banyak musisi dan penyelenggara acara yang mempertanyakan apakah sistem ini adil atau justru membebani industri musik secara keseluruhan.
BACA JUGA: Diskominfo Siap Dukung Komisi Informasi Selesaikan Sengketa Informasi Publik di Sumut
Hingga saat ini, belum ada tanggapan langsung dari Ahmad Dhani terkait pernyataan Judika. Namun, polemik ini semakin menegaskan bahwa industri musik Tanah Air masih membutuhkan regulasi yang lebih jelas terkait hak cipta dan royalti. (KSC)