REPORTER : Jhonson Siahaan
KLIKSUMUT.COM | NAMORAMBE, DELI SERDANG – Penyakit masyarakat (pekat) jenis judi dadu putar dan judi toto gelap (togel), marak di wilayah hukum Polsek Namorambe, di Desa Bekukul. Anehnya lagi, pihak kepolisian Polsek Namorambe, terkesan tutup mata dan tidak tahu menahu mengenai penyakit masyarakat tersebut.
Informasi yang diperoleh awak media ini, Selasa (13/05/2025), masyarakat yang berada di Desa Bekukul, Kecamatan Namorambe, sudah resah dengan aktifitas permainan judi dadu putar dan judi togel. Masyarakat meminta agar pihak kepolisian Polda Sumut, Polresta Deli Serdang dan Polsek Namorambe, agar memberhentikan segala bentuk penyakit masyarakat yang sangat meresahkan itu.
BACA JUGA: Terlibat Judi Sabung Ayam, Anggota DPRD Kabupaten Asahan Nginap Di Hotel Prodeo
Tak hanya itu, masyarakat juga meminta agar Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SH SIK MH dan Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana SH SIK MSi, untuk mengevaluasi kembali kinerja Kapolsek Namorambe, AKP Ringgas Lubis SH. Sebab, masyarakat menilai Kapolsek Namorambe, AKP Ringgas Lubis SH dinilai tidak mempu memberantas perjudian diwilayahnya.
Salah seorang warga sekitar mengatakan, pihak kepolisian seharusnya tidak memberi celah pada oknum-oknum yang membuat aktifitas ilegal yang merugikan masyarakat. “Judi yang ada di Kecamatan Namorambe sudah membawa pengaruh jelek kepada masyarakat. Belum lagi judi online, sudah tambah lagi judi-judi seperti ini dilingkungan masyarakat. Harus secepatnya ditangkap para pelaku utamanya,” kata pria berusia 50 tahun tersebut.
Tambah pria tersebut, permainan judi di Kecamatan Namorambe seakan-akan sudah mendapatkan restu dari aparat penegak hukum sempat. Sebab, jelas pria anak 4 ini, walaupun sudah mendapat sorotan tajam dari masyarakatnya, Kapolsek Namorambe, AKP Ringgas Lubis SH, lebih memilih diam dan tutup mata.
“Pihak kepolisian Polsek Namorambe tahu adanya permainan judi tembak di Kecamatan Namorambe karena mereka punya personil yang turun langsung di masyarakat yakni Bhabinkamtibmas, tapi kenapa mereka diam saja. Ada apa semua ini,” ujarnya.
BACA JUGA: Unit Opsnal Satreskrim Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Judi Togel
Informasi yang diperoleh, ada tiga bandar judi togel yang menjalankan bisnis haramnya di wilayah hukum Polsek Namorambe yakni STM, Nenggo999, Black, NN (none) sebagai pendatang baru dan judi dadu putar. Permainan judi tersebut disinyalir memperoleh keuntungan yang cukup besar hingga puluhan juta rupiah.
Sementara itu, Kapolsek Namorambe, AKP Ringgas Lubis SH mengatakan, tidak ada permainan judi jenis apapun di wilayah hukum Polsek Namorambe. “Maaf Pak. Tidak ada permainan, namun demikian biar kami selidiki dulu. Trims,” jawabnya singkat. (KSC)