REPORTER: Herman Harahap
KLIKSUMUT.COM | KARO – Dua pria warga Desa Lau Mulgap Kecamatan Mardingding,Kabupaten Karo yang berprofesi sebagai petani di tangkap Personil Polsek Mardingding di sebuah gudang jagung di Desa Lau Mulgap Kecamatan Mardingding ,Kabupaten Karo pada Kamis (8/05/2025).
Kedua pelaku yang diamankan adalah RG (35) dan IMT (32), keduanya merupakan warga setempat dan berprofesi sebagai petani. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa tujuh paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,44 gram. Selain itu, turut disita dua plastik klip kosong berles merah, empat buah pipet runcing, satu kotak rokok merek Omni, dan uang tunai sebesar Rp150.000.
BACA JUGA: Sat Samapta Polres Karo Patroli Dialogis Di Berastagi, Ada Pungli Laporkan 110 !
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla., dalam keterangannya (13/05) menyampaikan, apresiasi kepada masyarakat atas informasi yang disampaikan.
“Ini adalah hasil sinergi yang baik antara masyarakat dan kepolisian. Kami akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” tegas Kapolres, Selasa(13/5/2025) pagi, di Mapolres Tanah Karo.
Kedua tersangka saat ini telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
BACA JUGA: Tiga Pelaku Pencurian Diringkus Tim Opsnal Polres Karo
Polres Tanah Karo juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas dari kasus ini.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari peredaran narkoba. Informasi sekecil apa pun sangat berarti bagi upaya pemberantasan narkotika,” pungkas AKBP Eko Yulianto. (KSC)








