MEDAN | kliksumut.com – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah membacakan Surat Tuntutan Pidana (requisitoir) terhadap Terdakwa tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 40 (empat puluh) kilogram, di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (23/3/2021) dengan menuntut hukuman mati.
Adapun 3 (tiga) orang terdakwa yang dikirim rilis oleh Kasubsi TI, Prodin & Penkum Kejari Medan, Rizky Fauzi, SH yaitu terdakwa Hendra Apriyono (Laki-laki, 27 tahun) yang beralamat Jalan Keputran Kejambon Kelurahan Embong Kaliasin Kecamatan Genteng Kota Surabaya, dan terdakwa Wahyudi (Laki-laki, 40 tahun) beralamat Jalan Keputran Kejambon Kelurahan Embong Kaliasin Kecamatan Genteng Kota Surabaya.
Selanjutnya terdakwa Riki Syahputra (Laki-laki, 24 tahun) beralamat di Dusun Selanga Desa Seuneubok Pidie Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara.
Baca juga: RSU Bunda Thamrin Penuhi Panggilan DPRD Medan Terkait Dugaan Persulit Keluarnya Jenazah AA
Dalam rilis ini juga menjelaskan bahwa terdakwa Wahyudi dan Hendra Apriyono (dilakukan penuntutan secara terpisah) ditangkap oleh petugas kepolisian Polsek Medan Baru di penginapan Citra Atsari Jalan KH. Wahid Hasyim Kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan Medan Petisah pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2020 sekira pukul 10.00 WIB.
Selanjutnya pada saat hendak mengambil 2 (dua) buah tas ransel warna hitam yang didalamnya berisikan 40 (empat puluh) bungkus/paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang yang seluruhnya berat bersih 40.000 gr. (empat puluh ribu gram) dari dalam 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza BK 1106 KU warna hitam yang dibawa oleh Riki Syahputra dan Muhammad Rizal Fauzi Als Fadil (telah meninggal dunia).
Baca juga: Penerimaan Pajak di Kanwil DJP Sumut I Capai Rp 2,83 Triliun
Surat Tuntutan Pidana dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Chandra Priono Naibaho, SH untuk masing-masing berkas perkara, yaitu atas nama terdakwa Hendra Apriyono terdakwa Wahyudi, dan terdakwa Riki Syahputra yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum dan dituntut masing-masing dengan hukuman pidana mati.
Agenda sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Selasa 30 Maret 2021 dengan acara pembacaan pledooi (nota pembelaan) dari kuasa hukum para terdakwa. (rel/rn)








