Jokowi Tetapkan Setia Untung Arimuladi Sebagai Wakil Jaksa Agung

Arimuladi ‎sebagai pejabat definitif wakil Jaksa Agung RI
Setia Untung Arimuladi sebagai Wakil Jaksa Agung Kejaksaan RI


JAKARTA | kliksumut.com – Presiden RI Joko Widodo menetapkan Setia Untung Arimuladi sebagai Wakil Jaksa Agung Kejaksaan RI melalui Keputusan Presiden RI Nomor No 76/TPA tahun 2020 tanggal 27 April 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Harry Setiono dalam relisnya, Rabu (29/4) menerangkan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan Setia Untung Arimuladi ‎sebagai pejabat definitif wakil Jaksa Agung RI pengganti almarhum Arminsyah yang meninggal dunia dalam kecelakaan di Tol Jagorawi di rumah dinas Jaksa Agung, Kuningan Jakarta Selatan.

Selain itu, dari kediaman dinas di Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan, ST Burhanuddin juga ‎menunjuk Tony Tribagus Spontana sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung dan Fadil Zumhana sebagai Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Baca juga : Jaksa Agung Perintahkan Kejari se Indonesia Sidang Secara Online

Penujukan tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) No 76/TPA tahun 2020 tanggal 27 April 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kejaksaan Agung.

“Sesuai dengan Keppres para pejabat tersebut akan melaksanakan tugasnya terhitung sejak saat pelantikan. Pelantikan ketiga pimpinan tinggi madya ini ‎dilaksanakan secara terbatas pada minggu depan,” ungkap ST Burhanuddin.

Sesuai rencana, pelantikan digelar Senin 4 Mei 2020 mendatang di aula Baharuddin Lopa Kejaksaan ‎Agung.Mengingat waktu pelaksanaan pelantikan masih dalam masa darurat corona, maka upacara pelantikan dilaksanakan sesuai protokol kesehatan di masa pendemi.

Upacara pelantikan juga mempedomani Surat Edaran Jaksa Agung RI No 9 tahun 2020 dan Surat Edaran Kepala BKN No 10/SE/IV/2020 tanggal 2 April 2020 tentang Pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji‎ PNS atau sumpah/janji jabatan melalui media elektronik/teleconference pada status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona.

ST Burhanuddin berharap dengan ditetapkannya beberapa pejabat baru, kinerja Kejaksaan Agung dapat lebih ditingkatkan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan yang diberikan Undang-Undang.

“Terlebih bangsa kita sedang dalam keadaan darurat kesehatan terkait pandemi corona yang membatasi gerak semua warga masyarakat termasuk insan Adhyaksa dalam menjalankan tugasnya,” kata ST Burhanuddin.

Setia Untung Arimuladi lahir di Bandung, Jawa Barat, 1 Desember 1961. Dia saat ini adalah Kepala Badan Diklat Kejaksaan Republik Indonesia sejak 15 Nopember 2017.

Baca juga : DPR RI Berikan Bantuan Perlengkapan Covid-19, Akibat 3 Tahanan Kejaksaan Terpapar

Sebelumnya Setia Untung Arimuladi menjabat sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen tanggal 23 Oktober 2017, sebelumnya juga menjabat sebagai Kajati Riau dan Kajati Jawa Barat.

Saat ini menjabat sebagai ketua Persatuan Jaksa Indonesia Sejak tahun 2018. Setia Untung Arimuladi juga sebagai pelopor perubahan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) dari Kementerian PAN RB Republik Indonesia. (Red)

Pos terkait