Jaksa Agung Perintahkan Kejari se Indonesia Sidang Secara Online

JAKARTA | kliksumut.com – Menyikapi suasana yang kurang kondusif akibat wabah Covid-19, Jaksa Agung ST Burhanudin memerintahkan seluruh Korps Adhyaksa se Indonesia, dimulai Kamis (26/3/2020) hingga waktu yang belum ditentukan, agar para Jaksa se-Indonesia melaksanakan sidang secara online.

Bacaan Lainnya

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harry Setiono mengatakan berdasarkan laporan yang diterima Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum ada 14 Kejati yang sudah menggelar sidang online, masing-masing Kejati Papua Barat, Riau, Jawa Timur, DKI Jakarta, Yogyakarta, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Aceh, Bengkulu, Bangka Belitung, Jawa Tengah, NTT, dan Sulawesi Selatan.

Baca juga : Kajati Sumut Saksikan Ikrar Jaksa Profesional dan Bebas Korupsi

Dari Kejati Papua Barat, Kejari Fak-Fak dan Manokwari telah memanfaatkan teknologi dengan melaksanakan sidang online. Kemudian dari Riau, ada tujuh Kejari sudah sukses menggelar sidang online, yakni Kejari Pelalawan, Dumai, Siak, Rokan Hulu, Bengkalis, Pekanbaru dan Kampar.

“Rata-rata ada dua sampai tiga perkara disidangkan di masing-masing Kejari. Khusus Kejari Siak ada tujuh perkara disidangkan online,” ungkap Kajati Dr Mia Amiati.

Dari wilayah Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta, Kejari Gunung Kidul dan Bantul dan Wonosari telah melaksanakan sidang online.

“Minggu depan menyusul Kejari Sleman, Yogyakarta, dan Kulonprogo segera melaksanakan sidang online,” ungkap Masyhudi, Kajati Yogyakarta.

Sementara itu di jajaran wilayah Kejati DKI Jakarta seluruh Kejari sudah menggelar sidang online.

“Diawali Kejari Jakarta Utara yang telah sidang mulai Selasa lalu, hari Kamis (26/3/2020) Kejari Jakarta Barat, Kejari Jakarta Selatan, Kejari Jakarta, Jakarta Pusat menggelar sidang online,” jelas Wakajati DKI Jakarta Sarjono Turin.

Di Sumatera Selatan baru dua yaitu Kejari Ogan Ilir dan Kejari Ogan Kemering Ulu (OKU) yang melaksanakan sidang online.

“Sidang online di Sumsel benar-benar full social distancing. Karena masing-masing pihak di tempat terpisah. Jaksa sidang dari kantor Kejari, Majelis Hakim ada di Pengadilan Negeri dan Terdakwa berada di Rutan,” kata Kajati Sumsel Wisnu Baroto.

Untuk di wilayah Jawa Timur, baru Kejari Trenggalek, Kejari Sidoarjo dan Kejari Malang yang hari ini melaksanakan sidang online.

“Sisanya ada 33 Kejari yang lain hari ini baru koordinasi dengan Pengadilan, Polres dan Lapas setempat untuk persiapan sidang online minggu depana,” kata Asintel Kejati Jawa Timur Bambang Gunawan.

Dari Kepulauan Riau Kejari Karimun yang sudah duluan sidang online. Sejak 18 Maret lalu para Jaksa dari Kejari Karimun sudah memanfaatkan kecanggihan teknologi tersebut.

Wilayah lain dari Bengkulu yaitu baru Kejari Bengkulu dan Kejari Rejang Lebong. Dari Jawa Tengah baru Kejari Kudus. Lalu di NTT baru Kejari Kupang. Aceh ada dua Kejari yaitu Kejari Aceh Tamiang dan Langsa. Dari Bangka Belitung, tercatat Kejari Belitung dan Kejari Belitung Timur. Sulawesi Selatan Kejari Bone dan Kejari Pare-Pare.

Baca juga : Jaksa Tolak Eksepsi Isan Wijaya Country Manager Country

Mendengar laporan sudah banyak Kejari yang melaksanakan sidang online, Jaksa Agung Burhanudin memberikan apresiasi.

“Jaksa Agung tentunya senang mendengar para Jaksa di daerah telah menggelar sidang online. Jaksa Agung memberi apresiasi. Pesan Jaksa Agung untuk menghindari penyebaran Covid-19 bagi kejari yang belum melaksanakan sidang online agar segera koordinasi dengan Pengadilan, Polres dan Lapas untuk pelaksanaan sidang online,” ujar Kapuspenkum Harry Setiono.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Sunarta menyatakan dengan sidang bisa dilaksanakan secara online sungguh membantu para Jaksa di daerah. Karena adanya surat edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020, tanggal 23 Maret yang salah satu poinnya tidak bisa memperpanjang lagi masa penahanan membuat para Jaksa bagai buah simalakama.

“Apalagi kemudian adanya surat Menteri Hukum dan HAM tanggal 24 Maret yang melarang pengiriman dan pengeluaran tahanan dari Rutan membuat Jaksa tak ada pilihan, harus menuntaskan perkara dengan sidang online,” kata Jam Pidum Sunarta. (rel/cu)

Pos terkait