DPR RI Berikan Bantuan Perlengkapan Covid-19, Akibat 3 Tahanan Kejaksaan Terpapar

DPR RI
Satgas Lawan Covid-19 DPR RI diwakili anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto, dan Habiburahman menyerahkan bantuan perlengkapan penanggulangan Covid-19 kepada Jambin Bambang Sugeng Rukmono disaksikan oleh Jampidsus Ali Murkatono, Kepala Pusat Penerangan Hukum Hari Setiyono, dan Kepala Biro Umum, di Kantor Kejagung RI, Jakarta, Rabu (22/4/2020) siang.
DPR RI
Satgas Lawan Covid-19 DPR RI diwakili anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto, dan Habiburahman menyerahkan bantuan perlengkapan penanggulangan Covid-19 kepada Jambin Bambang Sugeng Rukmono disaksikan oleh Jampidsus Ali Murkatono, Kepala Pusat Penerangan Hukum Hari Setiyono, dan Kepala Biro Umum, di Kantor Kejagung RI, Jakarta, Rabu (22/4/2020) siang.


JAKARTA | kliksumut.com – Akibat Tiga tahanan Kejaksaan RI dirawat di RSU Adhyaksa, Jakarta Timur karena terpapar Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Satuan Tugas (Satgas) Lawan Covid-19 DPR RI diwakili oleh anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto, dan Habiburahman menyerahkan bantuan perlengkapan penanggulangan Covid-19.

Bantuan diterima oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Bambang Sugeng Rukmono disaksikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Murkatono, Kepala Pusat Penerangan Hukum Hari Setiyono, dan Kepala Biro Umum, di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta, Rabu (22/4/2020) siang.

Bantuan yang diberikan oleh Satgas Lawan Covid-19 DPR RI antara lain, masker medis, alat pelindung diri (APD), kacamata goegles, reagen rapid test, Herbavid, dan jamu Linhua.

Baca juga : Jaksa Agung Perintahkan Kejari se Indonesia Sidang Secara Online

Wihadi Wiyanto menjelaskan, bantuan dari Satgas Lawan Covid-19 DPR RI adalah bentuk partisipasi DPR RI khususnya Komisi III DPR RI sebagai mitra kerja Kejaksaan RI, guna melawan penyebaran, penularan dan pengobatan Covid-19 khususnya di Kejaksaan RI pada bidang tindak pidana umum dan tindak pidana khusus terkait tahanan yang rentan terpapar Covid-19.

Pasalnya, tiga orang tahanan kejaksaan telah terpapar Covid-19, dan kini dirawat di RSU Adhyaksa, Jakarta Timur. Karenanya, Satgas Lawan Covid-19 DPR RI terpanggil untuk membantu Kejaksaan RI dalam melawan penyebaran, penularan dan penanggulangan Covid-19 di lingkungan Kejaksaan RI.

Sementara itu, Bambang Sugeng Rukmono mewakili Jaksa Agung mengatakan, perlengkapan APD Covid-19 dan bantuan lainnya selanjutnya akan diserahkan ke RSU Adhyaksa guna dimanfaatkan dalam penanganan pasien Covid-19 di RSU Adhyaksa, Jakarta Timur.

Baca juga : Kajati Sumut Saksikan Ikrar Jaksa Profesional dan Bebas Korupsi

Atas bantuan yang diberikan, Bambang Sugeng Rukmono atas nama pimpinan Kejaksaan RI mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Satgas Lawan Covid-19 DPR RI, karena barang-barang tersebut sangat diperlukan dan sudah langka serta susah dibeli di pasaran umum. (rel/wl)

Pos terkait