Jago Loby, Kades Tandem Hilir I, Manfaatkan Jabatan Bisa Korupsi

Warga Tandem Hilir I Minta Keadilan: Kades Diduga Korupsi APBDes hingga Rp 2 Miliar
Herianto Kades Desa Tandem Hilir I Kecamatan. Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumut. (Foto: kliksumut.com/Ist)

REPORTER: Dody Ariandi
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | DELI SERDANG – Kepala Desa Tandem Hilir I Herianto dikabarkan warganya terlibat kasus dugaan menyalahgunakan anggaran senilai 23.109.000 untuk pengadaan lampu penerangan jalan untuk Dusun X dan XI, Desa Tandem Hilir I, Kecamatan. Hamparan Perak, Kabupaten. Deli Serdang, Sumut.

“Catatan Indikasi mark up korupsi dasar keterangan masyarakat dan pantauan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) TA. 2018, asumsi saya, informasi agar tidak menjadi temuan diduga Kades Tandem Hilir I muluskan suap LPJ ke pihak-pihak terkait, Aktor yang terlibat dalam peraturan seperti, pihak pelaksana, pengawas, pemberi dana dan pihak lainnya,” kata Ketua Tim Investigasi LMR-RI Komwil Sumut Taslim, Sabtu (28/12/2024).

BACA JUGA: Gaung Kekuasaan Kades Tandem Hilir I, Masyarakat: Ada Aroma Busuk Sikap Santun Pemimpin Curi Uang Negara

Ketika menerima keterangan dari Tim Investigasi LMR-RI Komwil Sumut, kliksumut.com, langsung mengkonfirmasi Kades Tandem Hilir Herianto, namun sampai berita ditayangkan Kades tidak merespon, tidak hanya Kades, Bendes juga melakukan hal yang sama.

“Temuan itu, hasil kolaborasi masyarakat dengan tim Investigasi yang bertugas dilapangan. Hasil riset kita mengarah pengadaan, sangat jelas harga fisik tidak mungkin segitu (yang dianggarkan),” ujar Taslim

“Dasar temuan ini, kita minta Kades Tandem Hilir I harus tranparansi menunjukkan bukti-bukti yang valid, dasar aturan hukum undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa. peraturan pemerintah No. 43 tahun 2014. peraturan menteri dalam Negeri No. 67 tahun 2017, dan peraturan pemerintah tentang bagi hasil pajak,” kata Taslim

“Jika kita temukan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) TA. 2018 senilai senilai 23.109.000 untuk penerangan jalan Dusun X dan XI, maka kami akan laporkan ke Penegak Hukum,” tegas Ketua Tim Investigasi LMR-RI Komwil Sumut Taslim.

Indikasi Mark Up Korupsi ini bagian dari beberapa objektivitas yang dilaksanakan tidak tranparansi di Desa Tandem Hilir I ini atas dugaan secara global menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2018, 2019, dan 2020 dengan total kerugian negara mencapai Rp 2.005.948.269.

BACA JUGA: Warga Tandem Hilir I Minta Keadilan: Kades Diduga Korupsi APBDes hingga Rp 2 Miliar

Terpisah, sejumlah warga, dan tokoh masyarakat, sebagai penerima manfaat, ketika dikonfirmasi menyatakan,”sangat tidak efisien fasilitas yang dilakukan Kades Tandem Hilir I, bagus tidak usah dibuat, buang-buang uang negara saja, atau memang sengaja biar dapat cuan,” sebut warga,

Lanjut, warga juga mengatakan, “Kades Tandem Hilir I Herianto akrab di sapa Sambo Kecamatan Hamparan Perak, sangat licin, dan ahli lobi-lobi,” tutup warga. (KSC)

Pos terkait