KLIKSUMUT.COM | MEDAN ~ Inspektorat Daerah Kota Medan menelusuri secara komprehensif dugaan relasi istimewa antara kuasa pengguna anggaran (KPA) di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Medan dengan perusahaan milik dua pengusaha, Iwan Nasution dan Iwan Batubara.
Inspektur Daerah Kota Medan, Erfin Fakhrur Razi, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap transparansi proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Medan yang melibatkan perusahaan milik dua Iwan dengan KPA, dalam hal ini Kepala Bagian Umum Setdako Medan, Rasyid Ridho Nasution.
“Yang Kita cek prosesnya sesuai aturan atau tidak. Pastinya harus transparan dan dapat diaudit,” ucap Erfin saat menjawab pertanyaan wartawan, Selasa (27/1/2026).
BACA JUGA: Dugaan Monopoli Proyek Tercium di Pemko Medan, Publik Sorot “Dua Iwan”
Inspektorat Tegaskan Siap Tindak Pelanggaran
Erfin menegaskan, Inspektorat Daerah Kota Medan akan menindaklanjuti secara serius apabila menemukan pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa tersebut. Ia menyebut, pihanya akan memproses setiap indikasi penyimpangan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika ada pelanggaran di dalam prosesnya, pasti kita tindaklanjuti ke pemeriksaan,” ujar Erfin.
Bantah Isu Ruangan Khusus
Terkait dugaan adanya “ruangan khusus” perusahaan milik dua Iwan di Kantor Wali Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis Nomor 2, Erfin menyatakan bahwa hasil penelusuran Inspektorat tidak menemukan hal tersebut.
“Setelah kami telusuri, tidak benar ada perusahaan (dua Iwan) yang berkantor di kantor wali kota,” pungkasnya.
BACA JUGA: Dugaan Dua Iwan Monopoli Proyek Setdako Medan, KPPU Beri Sinyal Pengawasan
FITRA Sumut Dorong Audit Menyeluruh
Sebelumnya, Analis Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumatera Utara (Sumut), Elfenda Ananda, mendesak Wali Kota Medan, Rico Waas, agar memerintahkan Inspektorat melakukan audit menyeluruh atas dugaan monopoli pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Medan oleh perusahaan milik dua Iwan.
“Masalah monopoli pengadaan bukan hanya soal siapa pemenangnya, tapi bagaimana prosesnya dijalankan. Jika prinsip ini dilanggar secara sistematis, dampaknya bukan sekadar administratif, melainkan berpotensi menjadi persoalan hukum,” ujarnya.
Elfenda menilai, apabila satu perusahaan atau kelompok yang sama terus memenangkan proyek di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) dalam jangka panjang, maka kondisi tersebut wajib diuji secara serius dari sisi persaingan usaha, potensi persekongkolan, serta konflik kepentingan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
BACA JUGA: Inspektorat Dalami Sepak Terjang “Dua Iwan” dalam Dugaan Monopoli Proyek di Setdako Medan
“Pola kemenangan berulang oleh satu penyedia bisa menjadi indikasi pengondisian tender. Apalagi jika tender seharusnya terbuka, tetapi penentuan pemenangnya seolah sudah sejak awal,” katanya.
Ia juga mencontohkan sejumlah perkara korupsi pengadaan di Sumut yang mengungkap bahwa sistem pengadaan elektronik dapat direkayasa, mulai dari pengaturan teknis hingga praktik uang pelicin untuk meloloskan tender.
“Ini jelas bertentangan dengan prinsip pengadaan yang transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel,” tegasnya.
Selain itu, Elfenda menyoroti isu dugaan akses istimewa dan keberadaan “ruangan khusus” bagi pihak tertentu dalam proses pengadaan. Menurutnya, apabila hal tersebut benar terjadi, maka persoalan tersebut tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip independensi panitia pemilihan serta larangan intervensi penyedia dalam pengadaan.
“Dominasi satu perusahaan lintas sektor harus jelaskan secara objektif—apakah karena harga terbaik, kualitas terbaik, atau keunggulan teknis. Jika tidak, maka yang terjadi adalah persaingan semu,” pungkas Elfenda Ananda. (KSC)








