Indonesia Dorong Tata Kelola Royalti Digital Global, Menteri Supratman Minta Dukungan China di Forum ASEAN

Indonesia Dorong Tata Kelola Royalti Digital Global, Menteri Supratman Minta Dukungan China di Forum ASEAN
Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, mewakili Pemerintah Indonesia dalam Pertemuan ke-16 China–ASEAN Heads of Intellectual Property Offices yang digelar di Xi’an, Tiongkok.

KLIKSUMUT.COM | TIONGKOK – Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, mewakili Pemerintah Indonesia dalam Pertemuan ke-16 China–ASEAN Heads of Intellectual Property Offices yang digelar di Xi’an, Tiongkok. Dalam forum ini, Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola kekayaan intelektual (KI) global dan meminta dukungan China atas inisiatif Indonesia di tingkat internasional.

Indonesia akan secara resmi mengajukan “The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in the Digital Environment” pada Sidang Komite Tetap WIPO tentang Hak Cipta dan Hak Terkait (SCCR) di Jenewa, Desember mendatang.

“Kami sangat menghargai dan mengapresiasi dukungan dari Republik Rakyat Tiongkok sebagai anggota WIPO dalam memajukan upaya kolektif ini. Usulan ini penting untuk memastikan tata kelola royalti hak cipta yang adil, transparan, dan berkelanjutan di lingkungan digital,”  tegas Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Komisioner China National Intellectual Property Administration (CNIPA), Shen Changyu, menyatakan dukungan atas proposal Indonesia tersebut.

“Terkait proposal inisiasi Indonesia, China tentu saja mendukung dalam sidang SCCR dan akan kami pelajari,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Shen juga mengungkapkan bahwa China tengah memperbarui pedoman kebijakan kekayaan intelektualnya untuk kelima kalinya dalam 15 tahun terakhir sebagai bagian dari strategi jangka panjang di sektor inovasi dan perlindungan KI.

BACA JUGA: Menkum Supratman Tegaskan Royalti Musik Bukan Pajak, 100 Persen untuk Pencipta Lagu dan Musisi

Dalam sambutannya, Menteri Supratman menegaskan bahwa pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto menempatkan penguatan kekayaan intelektual sebagai pilar utama pembangunan nasional.

Melalui visi ASTA CITA, pemerintah berkomitmen memperkuat ekonomi kreatif, inovasi, dan industri berbasis kekayaan intelektual.

Indonesia juga tengah merevisi Undang-Undang Desain Industri dan Undang-Undang Hak Cipta, serta menerapkan kebijakan sertifikat KI sebagai agunan pinjaman perbankan bagi UMKM dan wirausaha lokal.

“Kami memandang kekayaan intelektual bukan sekadar isu teknis, melainkan instrumen strategis untuk memberdayakan masyarakat, memperkuat daya saing, dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” tambahnya.

Dalam rangkaian pertemuan tersebut, Kementerian Hukum dan HAM RI menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan CNIPA pada Senin, 27 Oktober 2025.
Kesepakatan ini menggantikan kerja sama sebelumnya yang berakhir pada 18 Juni 2024, sekaligus menjadi tonggak baru hubungan bilateral Indonesia–Tiongkok di bidang kekayaan intelektual.

“MoU ini merupakan bukti nyata dari komitmen bersama kita untuk memperkuat kolaborasi di bidang kekayaan intelektual. Kerja sama ini tidak hanya mempererat hubungan antar-lembaga, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan ekonomi kedua negara,” ujar Supratman.

Kerja sama ini mencakup paten, desain industri, merek dagang, indikasi geografis, serta pertukaran pengetahuan strategis dan pengembangan sumber daya manusia di bidang KI.

Isu pelindungan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional juga menjadi perhatian utama dalam kesepakatan baru ini, sejalan dengan fokus kerja sama ASEAN–China di bidang pelestarian ekspresi budaya tradisional.

Sebagai bagian dari pertemuan, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Razilu, turut menandatangani Nota Kesepahaman Patent Prosecution Highway (PPH) antara DJKI dan CNIPA.
Kolaborasi ini bertujuan mempercepat proses pemeriksaan paten bagi pemohon dari kedua negara melalui pertukaran hasil pemeriksaan dan pengakuan timbal balik atas keputusan substantif.

BACA JUGA: Geger Royalti Musik! Ari Lasso Bongkar Dugaan Kekacauan di Tubuh WAMI

Pertemuan ke-16 China–ASEAN Heads of Intellectual Property Offices menjadi ajang penting bagi negara-negara ASEAN dan Tiongkok untuk menyusun Rencana Aksi 10 Tahun Baru, mencakup kolaborasi di bidang pelatihan, perlindungan budaya tradisional, dan inovasi teknologi.

Dengan langkah ini, Indonesia mempertegas posisinya sebagai pemimpin regional dalam tata kelola kekayaan intelektual global, sekaligus menunjukkan peran aktifnya dalam diplomasi ekonomi kreatif di era digital. (KSC)

Pos terkait