KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Desakan tersebut disampaikan menyusul mundurnya pengacara Hotman Paris dari tim kuasa hukum eks Jampidsus.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, SH, MH, menilai dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut harus diusut secara menyeluruh dan independen. Menurutnya, terdapat dugaan kuat bahwa perkara tersebut tidak dilakukan oleh satu orang saja sehingga diperlukan pengungkapan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.
BACA JUGA: LBH Medan Ajukan Praperadilan terhadap Polda Sumut, Sengketa Penghentian Penyidikan Kasus Dugaan Penggelapan Jadi Sorotan
“Korupsi yang diduga melibatkan eks Jampidsus merupakan persoalan serius yang harus diusut hingga tuntas. Kami menduga kuat perkara ini tidak dilakukan sendiri sehingga seluruh aktor yang terlibat harus diungkap secara transparan,” ujar Irvan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/7/2026).
LBH Medan menegaskan bahwa penanganan perkara oleh institusi yang memiliki hubungan langsung dengan pihak yang diperiksa berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Irvan mengutip asas hukum Nemo Judex In Causa Sua, yang berarti seseorang atau suatu institusi tidak dapat mengadili perkara yang berkaitan dengan dirinya sendiri. Menurutnya, asas tersebut penting diterapkan demi menjaga objektivitas proses penegakan hukum.
“Institusi Kejaksaan Agung tidak dapat mengadili anggotanya sendiri, terlebih jika yang bersangkutan merupakan pejabat tinggi di bawah Jaksa Agung. Hal itu berpotensi mengurangi objektivitas serta dikhawatirkan tidak mampu mengungkap aktor-aktor lain yang diduga terlibat,” tegasnya.
LBH Medan juga mengacu pada Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memberikan kewenangan kepada KPK untuk mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani kepolisian maupun kejaksaan dalam kondisi tertentu.
Menurut LBH Medan, kewenangan tersebut perlu digunakan demi memastikan proses penegakan hukum berlangsung independen, profesional, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan.
“KPK harus segera mengambil alih penanganan perkara ini agar proses hukum berjalan objektif dan mampu mengungkap seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab,” kata Irvan.
LBH Medan berharap proses penanganan dugaan korupsi tersebut dilakukan secara terbuka, akuntabel, serta berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
BACA JUGA: LBH Medan Desak Presiden Copot Menteri ESDM dan Dirut Pertamina, Soroti Kelangkaan BBM di Sumut yang Terus Berulang
Selain itu, lembaga tersebut meminta seluruh aparat penegak hukum mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi agar kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi tetap terjaga.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Kejaksaan Agung maupun KPK terkait pernyataan LBH Medan tersebut. Sementara itu, informasi mengenai mundurnya Hotman Paris dari tim kuasa hukum eks Jampidsus masih menjadi perhatian publik.(KSC)








