KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Sidang perdana kasus megaskandal dugaan suap dalam vonis lepas perkara ekspor minyak goreng (migor) resmi digelar hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Tiga hakim aktif yang sebelumnya menjatuhkan vonis lepas dalam perkara korupsi migor kini duduk di kursi pesakitan.
Ketiganya adalah Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom, yang hari ini menghadapi agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Agenda pembacaan dakwaan,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, kepada wartawan, Kamis (21/8/2025).
Perkara masing-masing hakim telah teregister di PN Jakarta Pusat dengan rincian sebagai berikut: Djuyamto: No. 71/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst, Agam: No. 72/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst dan Ali: No. 73/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst
Ketiga hakim tersebut diduga menerima suap sebesar Rp22,5 miliar untuk memutus lepas korporasi terdakwa dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO), bahan baku utama minyak goreng. Keputusan kontroversial itu menjadi sorotan publik setelah dinilai janggal dan menimbulkan pertanyaan besar soal integritas lembaga peradilan.
Tak hanya hakim, kasus ini juga menyeret sejumlah nama lainnya seperti: Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jakarta Selatan, Marcella Santoso dan Ariyanto, pengacara dan Wahyu Gunawan, panitera
Mereka diduga kuat terlibat dalam skenario suap untuk memuluskan putusan “ontslag” atau vonis lepas terhadap terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor CPO yang merugikan negara.
Sementara itu, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus ini dan telah menetapkan 8 tersangka dalam skandal besar yang mencoreng wajah peradilan Indonesia ini.
Sidang ini menjadi ujian besar bagi transparansi dan keberanian penegak hukum. Masyarakat kini menanti apakah hukum benar-benar bisa tajam ke atas dan tidak hanya menyasar mereka yang lemah.
Skandal migor sendiri sebelumnya telah membuat heboh karena menyeret pejabat tinggi dan pengusaha besar dalam praktik korupsi yang terjadi di tengah krisis minyak goreng nasional.
Perkembangan sidang akan terus dipantau publik. Jika terbukti bersalah, para hakim dapat dijatuhi hukuman berat sesuai UU Tindak Pidana Korupsi. (KSC)








