KAI Tolak Usulan Gerbong Khusus Merokok: “Kereta Api Tetap Bebas Asap Rokok”

KAI Tolak Usulan Gerbong Khusus Merokok: “Kereta Api Tetap Bebas Asap Rokok”

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan bahwa seluruh moda transportasi kereta api di Indonesia akan tetap bebas dari asap rokok, menyusul adanya usulan dari Anggota DPR RI untuk menghadirkan gerbong khusus perokok di perjalanan jarak jauh.

“Sampai saat ini kereta api bebas asap rokok,” tegas Vice President Public Relations PT KAI, Anne Purba, dikutip dari Kompas.com, Kamis (21/8/2025).

Pernyataan ini merespons usulan dari Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKB, Nasim Khan, yang menginginkan adanya satu gerbong khusus merokok, bahkan menyebutnya sebagai gerbong kafe atau smoking area untuk penumpang kereta jarak jauh.

Dalam rapat dengar pendapat bersama Direksi PT KAI, Rabu (20/8/2025), Nasim Khan mengusulkan agar KAI kembali menghadirkan gerbong seperti masa lalu yang memungkinkan penumpang merokok. Ia menilai, perjalanan panjang hingga delapan jam seharusnya memberi ruang bagi perokok untuk mengakses area khusus.

“Paling tidak sisakan satu gerbong untuk kafe ya kan, untuk ngopi, paling tidak di situ untuk smoking area, Pak,” kata Nasim di Gedung DPR RI.

BACA JUGA: KGPAA Mangkunegara X Dicopot dari Jabatan Komisaris PT KAI, Digantikan Purnomo Sucipto Cs

Ia menambahkan, permintaan ini datang sebagai bentuk aspirasi dari masyarakat, khususnya dari Jawa Timur yang disebutnya memiliki banyak penumpang perokok.

“Karena 8 jam perjalanan jauh, Pak. Di bus aja 10-12 jam itu ada smoking area. Masa kereta sepanjang itu enggak ada? Ini nilai kemanusiaan juga, Pak,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal itu, Anne menekankan bahwa KAI terbuka terhadap kritik dan masukan, namun tetap berpegang pada prinsip keselamatan dan kenyamanan seluruh penumpang sebagai prioritas utama.

“KAI menerima masukan, kritik, dan feedback dalam peningkatan layanan hingga saat ini,” ujarnya.

Namun demikian, ia memastikan bahwa kebijakan bebas asap rokok di seluruh kereta api masih berlaku dan dikelola dengan ketat demi menciptakan lingkungan perjalanan yang sehat dan nyaman.

“Kami mengelolanya dengan baik dengan tetap mengutamakan keselamatan, pelayanan, dan kenyamanan pengguna kereta api secara menyeluruh,” tambah Anne.

BACA JUGA: Kementerian BUMN dan Danantara Rombak Total Direksi & Komisaris PT KAI, Bobby Rasyidin Resmi Jadi Dirut

Sebagai informasi, larangan merokok di dalam kereta api sudah diberlakukan sejak lama dan menjadi bagian dari kampanye PT KAI dalam menciptakan transportasi publik yang ramah lingkungan dan sehat. Saat ini, pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi administratif bahkan dikeluarkan dari kereta.

Usulan ini pun menuai beragam tanggapan publik. Di satu sisi, ada yang mendukung dengan alasan kenyamanan perokok. Namun, mayoritas netizen dan penumpang aktif justru mendukung PT KAI mempertahankan kebijakan bebas rokok, mengingat kereta api adalah moda transportasi publik yang digunakan oleh berbagai kalangan, termasuk anak-anak dan lansia. (KSC)

Pos terkait